Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Isi RUU TNI 2025 yang Baru Sah Jadi UU tentang Apa, Cek Dampaknya dan Kenapa Ditolak
Terjawab sudah RUU TNI yang baru disahkan jadi Undang-Undang tentang apa dan dampaknya, cek juga kenapa ditolak dan 4 poin penting isi RUU TNI 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah RUU TNI yang baru disahkan jadi Undang-Undang tentang apa dan dampaknya, cek juga kenapa ditolak dan 4 poin penting isi RUU TNI 2025.
Apa sebenarnya isi RUU TNI 2025 atau RUU TNI tentang apa dan dampaknya, hingga kenapa ditolak perlahan-lahan mulai terungkap.
DPR RI telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025).
Pengesahan RUU TNI dilakukan pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Baca juga: Tok! RUU TNI Resmi Disahkan oleh DPR RI, Ini Poin-poin Isi Revisinya, Apa Itu Dwifunsi ABRI?
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat, seperti dilansir Kompas.com.
4 Poin Perubahan dalam Isi RUU TNI
RUU TNI yang hingga kini masih ditolak banyak pihak mencakup perubahan pada empat pasal.
Perubahan yang memicu kontroversi tersebut ada pada pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Lebih lanjut, berikut adalah penjelasan singkat terkait isi perubahan UU TNI.
1. Kedudukan TNI
Perubahan kedudukan TNI yang diatur dalam pasal 3 mengenai kedudukan TNI mengatur bahwa soal pengerahan dan penggunaan kekuatan tetap berada di bawah presiden.

Sementara untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis kini menjadi berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Tugas Pokok TNI
Terkait penambahan tugas pokok TNI dalam UU TNI, terdapat penambahan tugas baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) mengenai operasi militer selain perang (OMSP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.