Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Isi RUU TNI 2025 yang Baru Sah Jadi UU tentang Apa, Cek Dampaknya dan Kenapa Ditolak

Terjawab sudah RUU TNI yang baru disahkan jadi Undang-Undang tentang apa dan dampaknya, cek juga kenapa ditolak dan 4 poin penting isi RUU TNI 2025.

Editor: Doan Pardede
HO/Pendam VI Mulawarman
RUU TNI 2025 - (ilustrasi) Upacara penutupan kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 yang diselenggarakan Kodam VI Mulawarman di Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kamis (20/3/2025). Terjawab sudah RUU TNI tentang apa dan dampaknya, cek juga kenapa ditolak dan 4 poin penting isi RUU TNI 2025.(HO/PENDAM VI MULAWARMAN) 

Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas TNI dalam membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Sedangkan di ayat selanjutnya terkait tugas TNI dalam membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

3. Jabatan Sipil

Salah satu perubahan yang paling menjadi sorotan adalah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Di aturan yang lama lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, perubahan dalam UU TNI baru mengakomodasi anggota TNI akfif agar dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. Jabatan sipil yang dimaksud adalah jabatan padakementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, jika TNI aktif tetap mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut maka harus mereka tetap harus mundur atau pensiun. 

4. Usia Pensiun TNI 

Perubahan selanjutnya ada di Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun TNI.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

UU TNI terbaru melonggarkan batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Baca juga: Tuntutan Demo Tolak Pengesahan RUU TNI, Daftar Pasal Kontroversial hingga Tagar TolakRUUTNI Trending

Kemudian, batas usia pensiun perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved