Berita Samarinda Terkini
Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat Tolak Revisi UU TNI, Ajukan 3 Tuntutan
Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat menolak revisi UU TNI, ajukan 3 tuntutan.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan memicu aksi demonstrasi.
Hal ini lantaran UU TNI dinilai membuka ruang bagi militerisasi sipil.
Di Kalimantan Timur, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) menggelar aksi demonstrasi bertajuk "Indonesia Gelap, Tolak UU TNI' di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Jumat (21/3/2025).
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi tersebut bergerak turun ke jalan untuk menolak Undang-Undang (UU) TNI.
Baca juga: Revisi UU TNI Disebut Bukan Permintaan Prabowo, akan Disahkan Besok di Rapat Paripurna DPR RI
Jenlap aksi yang juga mahasiswa Universitas Mulawarman, Ilham mengatakan, pihaknya membawa sejumlah spanduk dan poster dengan berbagai tulisan seperti 'Kaltim Tolak UU TNI'.
Aksi yang berlangsung pada pukul 16.30-20.32 Wita ini terus meneriakkan penolakan terhadap UU TNI.
Selai itu, mereka juga meneriakkan "DPR kosong, DPR kosong' sebagai bentuk protes terhadap legislator.
"Kami menilai bahwa revisi UU TNI berpotensi mengancam supremasi sipil dan demokrasi karena memberikan ruang lebih besar bagi keterlibatan TNI dalam ranah sipil," ujar Ilham, Jumat (21/3/2025) malam.
Ia juga menilai UU TNI itu bukan hanya cacat dari segi proses, tetapi juga berpotensi merusak nilai-nilai demokrasi serta mengabaikan hak-hak sipil yang selama ini dijaga dengan susah payah.
Baca juga: Gelombang Protes untuk Revisi UU TNI Meningkat, Tagar Peringatan Trending di Platform X
Dalam aksi ini, ratusan Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur membawa tiga tuntutan penting yakni sebagai berikut:
1. Tolak UU TNI yang memberi ruang bagi militerisasi sipil Revisi UU TNI berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam bentuk baru.
"Kami menolak segala upaya yang memungkinkan personel aktif TNI menduduki jabatan sipil di luar kementerian pertahanan," ujarnya.
2. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
"Ketidakjelasan dalam pengesahan RUU ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam memberantas kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat," ucapnya.
3. Tarik personel aktif TNI dari ranah sipil Keterlibatan personel aktif TNI dalam jabatan sipil bertentangan dengan semangat reformasi 1998 dan berpotensi merusak demokrasi.
"Kami menuntut pemerintah segera menarik personel TNI aktif dari jabatan-jabatan di luar institusi pertahanan," tegasnya.
Baca juga: Poin-poin Penting dalam Perubahan UU TNI Terbaru yang Resmi Ditetapkan Hari Ini oleh DPR RI
Ilham mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian rakyat terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.
Sebelum bubar sekitar pukul 20.32 Wita, mereka menyatakan sikap untuk turun ke jalan melakukan aksi lanjut.
"Terus mengawal isu ini dan menolak bentuk pelemahan demokrasi yang terjadi melalui regulasi yang tidak berpihak pada pentingan rakyat," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.