Berita Nunukan Terkini
Kalapas Nunukan Klarifikasi Isu Napi Kendalikan Peredaran Barang Haram 5,1 Kg di Samarinda
H diketahui merupakan Napi perkara Narkotika yang baru menjalani masa pidana 4 tahun kurungan dari 12 tahun masa hukuman
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berikan klarifikasi isu Narapidana (Napi) mengendalikan peredaran barang haram atau sabu 5,1 Kg yang berhasil diungkap Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dikutip dari TribunKaltim.co, Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Henri Umar, menyampaikan peredaran sabu 5,1 Kg dikendalikan oleh seseorang Napi di Lapas Kelas IIB Nunukan dengan inisial H.
H diketahui merupakan Napi perkara Narkotika yang baru menjalani masa pidana 4 tahun kurungan dari 12 tahun masa hukuman.
"Saudara B ambil sabu atas perintah saudara H, Napi di Lapas Kelas IIB Nunukan. Sedangkan saudara N menyerahkan sabu ke saudara B atas perintah dari saudara RY (DPO)," ujar Brigjen Pol Endar Priantoro dalam jumpa pers di Polresta Samarinda, Jumat (21/03/2025).
Baca juga: Dalam 3 Bulan, Polres Kukar Berhasil Amankan Ratusan Gram Barang Haram
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham memberikan tanggapan atas hal tersebut.
Dia menjelaskan pada Senin 17 Maret 2025, dirinya dikunjungi tim Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Kunjungan tim Satresnarkoba Polresta Samarinda ke Lapas Nunukan untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan narapidana mengendalikan peredaran sabu 5,1 Kg.
"Kami kedatangan tim Satresnarkoba Polresta Samarinda pada hari Senin. Saat itu tim Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama petugas Lapas Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap Napi yang diduga terlibat. Sekaligus melakukan razia gabungan di kamar hunian Napi," kata Puang Dirham kepada TribunKaltara.com pada Sabtu (22/3/2025) pagi.
Menurut Puang Dirham, razia insidentil di kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), telah ditemukan handphone milik H.
Dia mengaku bahwa Lapas Nunukan telah menjatuhkan hukuman disiplin WBP terhadap H.
"Kami sudah berikan tindakan tegas terhadap WBP tersebut. WBP itu juga telah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran tata tertib lagi dan mengakui perbuatannya," ucapnya.
Menyerahkan ke Penyidik
Kendati begitu, perihal Napi H yang disebut-sebut mengendalikan peredaran sabu 5,1 Kg dari balik sel, Puang Dirham menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik soal dugaan keterlibatan WBP Lapas Nunukan," ujarnya.
Selain itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban WBP, Lapas Kelas IIB Nunukan, telah melakukan razia gabungan dengan melibatkan TNI-Polri di kamar hunian WBP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.