Senin, 18 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Kesaksian Warga soal Kandang Ayam di Lempake Samarinda Ada Barang Haram 500 Gram

Badan Narkotika Nasional Kota dan Provinsi Kalimantan Timur tidak menemukan barang bukti tambahan barang haram.

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
GELEDAH BARANG HARAM - Penggeledahan lanjutan dari BNN Kota Samarinda dan BNN Provinsi bersama polisi di Kandang Ayam tempat penyimpanan barang haram sabu 500 gram di Jalan Belimau, Lempake, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (3/3/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Kota dan Provinsi Kalimantan Timur tidak menemukan barang bukti tambahan barang haram saat melakukan penggeledahan di Jalan Belimau, Kelurahan Lempake, Kota Samarinda pada Senin (3/3/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses atas pengungkapan kasus pada Rabu 19 Februari 2025 di Tempat Kejadian Perkara.

Kemudian kala itu, mengamankan seorang tersangka bernama Bedu, dan barang bukti berupa barang haram sabu seberat 500 gram.

Saat dilakukan penggeledahan, unit Deteksi K9 BNN Provinsi membawa satu ekor anjing pelacak untuk membatu proses pencarian barang bukti tambahan di tempat kejadian perkara. 

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Samarinda, Hendak Transaksi Barang Haram di Pinggir Sungai Mahakam

Turut hadir dalam penggeledahan ini Kepala BNNK Kota Samarinda, tim BNNP Provinsi, Polisi, Pemerintah Daerah dan awak media. 

Kegiatan ini merupakan proses pengungkapan kasus pada Rabu 19 Februari 2025 lalu.

"Ada dua TKP di Samarinda yang dilakukan penggeledahan pada saat itu dan satu TKP di Balikpapan," beber Kepala BNNK Samarinda, Kombes Pol Belny Warlansyah.

Kepala BNNK Samarinda itu menyampaikan, dari TKP tersebut yang merupakan lokasi kandang ayam juga ditemukan seorang tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 500 gram.

"Ini lokasi yang sering digunakan untuk tempat pemeliharaan ayam, kita tidak menyangka tempat ini tempat simpan barang sabu," ujarnya. 

Ramli, Ketua RT 21 Kelurahan Lempake Samarinda Utama yang mana dirinya mengetahui sang pemilik hanya meminta izin untuk Kandang Ayam dan bukan untuk menyimpan barang haram

"Kemarin izin pemeliharaan bebek, nah karena bau menganggu lingkungan ini, nah saya larang jadi ganti peliharaan Ayam tarung," katanya. 

Operasi Kandang Ayam itupun sudah berjalan hampir lima tahunan.

Dari pantauan TribunKaltim.co di TKP, lokasi itu terlihat tertutup dan lokasi itu bukan hanya Kandang ayam biasa tetapi telah disediakan arena sabung Ayam.

Saat ditanyakan soal ada aktivitas mencurigakan terkait Penyimpanan Sabu di wilayah tersebut Ketua Rt itupun tidak mengetahuinya. 

"Kalau hal itu sih kurang tau kita, karena dia izinnya cuma peliharaan Ayam," ucapnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved