Berita Nunukan Terkini

Kalapas Nunukan Klarifikasi Isu Napi Kendalikan Peredaran Barang Haram 5,1 Kg di Samarinda

H diketahui merupakan Napi perkara Narkotika yang baru menjalani masa pidana 4 tahun kurungan dari 12 tahun masa hukuman

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
KEPALA LAPAS NUNUKAN - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Puang Dirham saat ditemui awak media pada Kamis (20/03/2025) sore. Dirinya menjelaskan, razia insidentil di kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), telah ditemukan handphone milik H. Bahwa Lapas Nunukan telah menjatuhkan hukuman disiplin WBP terhadap H. (TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS) 

Bahkan kata Puang Dirham, razia tersebut juga melibatkan anjing pelacak K-9 milik Bea Cukai Nunukan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pengedar Barang Haram di Berau Kaltim, Polisi Buru Pemasok

"Kami rutin lakukan razia di blok hunian WBP sebanyak delapan kali dalam sebulan. Razia ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak adanya peredaran Narkoba dan barang berbahaya lainnya di dalam Lapas," tuturnya.

Untuk barang terlarang yang ditemukan saat razia seperti:

  • Handphone;
  • Senjata tajam (Sajam);
  • Botol parfum yang dimodifikasi;
  • Korek api;
  • Sendok;
  • Kabel;
  • Gunting;
  • Tali pinggang, dan sejumlah benda terlarang lainnya, sudah dimusnahkan oleh petugas Lapas.

"Sudah kami musnahkan semua barang temuan itu," ungkap Puang Dirham. (*)

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved