Berita Nasional Terkini

Utusan Jokowi Diungkit di Sidang Eksepsi, Hasto Sebut Dapat Tekanan dan Ancaman Dijadikan Tersangka

Utusan Jokowi diungkit di sidang eksepsi, Hasto sebut dapat tekanan jelang pemecatan Jokowi oleh PDIP.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG EKSEPSI HASTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa. Dalam eksepsinya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut soal utusan Jokowi dan ancaman yang ia terima.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Utusan Jokowi diungkit di sidang eksepsi, Hasto sebut dapat tekanan jelang pemecatan Jokowi oleh PDIP.

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto pada hari ini Jumat (21/3/2025).

Sidang Sekjen PDIP itu digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hasto Kristiyanto membawa-bawa nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang nota keberatan atau eksepsi kasus atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, pada Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Ronny Talapessy Naik Pitam Usai Sidang Hasto Kristiyanto, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan

Dalam sidang tersebut, Hasto mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi sejak Agustus 2023.

Tekanan itu, kata Hasto, semakin menguat jelang pemecatan Jokowi oleh PDIP dan pada masa-masa setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun, PDIP mengumumkan pemecatan Jokowi pada 16 Desember 2024, beserta Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution hingga 27 kader lainnya.

"Tekanan terhadap saya semakin meningkat pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

Pada saat itu, Hasto mengaku ada utusan dari pejabat negara yang meminta agar tidak melakukan pemecatan terhadap Jokowi.

Jika hal tersebut tidak dituruti, Hasto mengatakan dirinya diancam akan dijadikan tersangka.

"Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ucapnya.

Ancaman tersebut kemudian menjadi kenyataan, di mana pada 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Dan akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai, pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, dan pada sore menjelang malam saya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

SIDANG EKSEPSI HASTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Hasto Kristiyanto mengaku ada utusan dari pejabat negara yang meminta agar tidak melakukan pemecatan terhadap Jokowi atau akan dijadikan tersangka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
SIDANG EKSEPSI HASTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Hasto Kristiyanto mengaku ada utusan dari pejabat negara yang meminta agar tidak melakukan pemecatan terhadap Jokowi atau akan dijadikan tersangka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"(Penetapan tersangka) bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap," imbuh Hasto.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved