Berita Nasional Terkini

Pernyataan Tegas Komite Keselamatan Jurnalis: Negara Tidak Boleh Melanggengkan Teror 

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bagikan pernyataan tegas mereka mengenai ancaman teror kepada insan jurnalis melalui siaran pers terbaru.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIARAN PERS KKJ - Situasi kantor Tempo usai mendapat teror kepala babi yang dialamatkan kepada jurnalis inisial FCR, Jumat (21/3/2025). Minggu (23/3/2025), KKJ dalam siaran persnya menuntut perlindungan serta hak atas rasa aman jurnalis serta media dalam melaksanakan tugas mereka untuk kepentingan publik. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Kejadian ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan serangan terhadap demokrasi. Buruknya lagi, kekerasan berulang tersebut tidak menjadi perhatian serius oleh aparat keamanan atau negara. 

Kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi sekedar kasus individual, namun juga menjadi ancaman kebebasan pers yang sistemik pada kerja-kerja jurnalistik. 

Sayangnya, aparat penegak hukum masih gagal memberikan rasa aman. Bahkan kasus-kasus yang dilaporkan pun mengendap, tanpa ada kejelasan. 

Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers. 

"Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang," tegas KKJ dalam siaran pers ini. 

Baca juga: Klaim Hasan Nasbi setelah Pernyataan Kontroversinya Tuai Kecaman, Kini Akui Dukung Kebebasan Pers

Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut: 

  1. Menuntut Kapolri dan jajarannya segera mengusut tuntas pelaku di balik rentetan teror yang terjadi, mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik. Mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media; 
  2. Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan; 
  3. Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis; 
  4. Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. 

(*) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved