Berita Kukar Terkini
Proyek Bendungan Marangkayu di Kukar Kaltim Banyak Persoalan, DPRD Berharap Didengar Erick Thohir
Proyek Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, bermasalah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persoalan proyek Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, menyisakan sejumlah persoalan.
Dari belum terselesaikannya ganti rugi lahan masyarakat, hingga adanya kontraktor lokal yang belum dibayar setelah selesai mengerjakan proyek bendungan.
Demikian diutarakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu kepada TribunKaltim.co pada Minggu (23/3/2025).
Baharuddin Demmu, menyoroti ulah BUMN perusahaan negara yang turut andil dalam sengkarut yang seharusnya diselesaikan sebelum rampungnya proyek ini.
Baca juga: Komisi I DPRD Kaltim Kawal Ganti Rugi Lahan Masyarakat Terdampak Proyek Bendungan Marangkayu
Ia berharap, persoalan ini juga didengar Menteri BUMN, Erick Thohir agar PTPN XIII maupun perusahaan negara lainnya yakni PT Brantas Abipraya, diketahui bermasalah di Kalimantan Timur.
“Saya yakin persoalan ini belum dijelaskan utuh ke Pak Menteri BUMN, terkait kelakuan BUMN di bawah, kalau ada pertemuan di Jakarta dan saya diundang, saya akan sampaikan soal permasalahan warga ini,” kata Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Legislator dapil Kukar tersebut mengakui bertahun–tahun sudah menyuarakan soal ganti rugi lahan Bendungan Marangkayu yang tiap tahun masuk ke meja dewan.
Bahkan telinga dewan yang sempat ke Desa Sebuntal dan pejabat eksekutif sudah sangat sering mendengar keluhan ini.
Pembebasan tanah masyarakat terjadi sejak 2007 lalu ini, seringkali sudah diberikan ke meja kerja para wakil rakyat di DPRD Kaltim.
Banyak rapat dengar pendapat juga telah dilakukan sejak 2014 silam, mendudukkan para pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari solusi.
Baca juga: 4 Desa Berpotensi Kena Dampak Bendungan Marangkayu Kukar jika Statusnya Siaga
Semua berujung tanpa hasil karena terbentur panjangnya alur birokrasi, muaranya ya selalu sama, konsinyasi.
Apalagi, soal bendungan Marangkayu ini memang belum sepenuhnya dimanfaatkan guna keperluan masyarakat Kaltim khususnya di wilayah Kabupaten Kukar.
Pembebasan lahan yang saat ini masih dalam proses kepemilikan lahan warga setempat, dan yang diduga juga termasuk overlap dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII yang notabene perusahaan nasional dibawah Kementerian BUMN
Ia juga menanggapi, terbaru Proyek Strategis Nasional (PSN) yang selesai pertengahan Februari 2025 lalu ini, memunculkan persoalan pembayaran pekerjaan proyek.
Kontraktor atau rekanan lokal yang dilibatkan oleh BUMN Karya yakni PT Brantas Abipraya, tak jelas kapan akan membayar sisa pengerjaan proyek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.