Pilkada 2024

Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Saksi H Gogo-Helo Tolak Tandatangan Berita Acara Penghitungan Suara

Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, saksi H Gogo-Helo tolak tandatangan hasil penghitungan suara, tuding ada kecurangan.

KPU Barito Utara
PSU Barito Utara - Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah tuntas, Sabtu (22/03/2025) malam. Saksi H Gogo-Helo tolak tandatangan hasil penghitungan suara PSU Pilkada Barito Utara. (KPU Barito Utara) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, saksi H Gogo-Helo tolak tandatangan hasil penghitungan suara, tuding ada kecurangan.

Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah tuntas, Sabtu (22/03/2025) malam.

Dua TPS yang melakukan PSU, yakni TPS 01 Desa Melayu dan TPS 04 Kelurahan Malawaken.

Saksi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) menolak untuk menandatangani berita acara hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: Putusan MK Terbaru Tak Pengaruhi Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024

Aksi tersebut dilakukan di TPS 04 Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu, Sabtu (22/3/2025) kemarin. 

Penolakan untuk tandatangan diungkapkan diakui saksi Paslon H Gogo-Helo, Rutut saat dikonfirmasi TribunKalteng.com.

"Iya benar kami tidak menandatangani berita acara (C-1 Hasil penghitungan suara)," kata Rutut. 

Mereka enggan menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara itu karena menilai ada banyak kecurangan yang terjadi didalamnya. 

Satu di antaranya, ditegaskan perihal politik uang. 

Menurutnya, tercederainya pesta demokrasi di Kabupaten Barito Utara karena baru-baru ini viral ada operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, pada 14 Maret 2025 lalu. 

Setidaknya ada sembilan orang ditangkap.

"Karena masalah kasus OTT pilkada uang kemarin kan masih berjalan, dan belum ada putusan hukum atau inkrahnya," bebernya. 

Untuk itu, ia bersama timnya menolak menandatangani formulir C-1 Hasil di TPS 01 dan TPS 04, tempat dimana PSU berlangsung. 

Selain itu, ia juga mendorong agar pihak berwajib agar menyelesaikan persoalan tersebut, yang dirasa sangat merugikan pihaknya.

"Untuk itu saya minta agar permasalahan (politik uang) ini cepat diselesaikan," tutup Rutut. 

Baca juga: Tak Ada Pengundian Ulang, KPU Kukar dan Mahulu Tetapkan Nomor Urut Peserta PSU  

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved