Pilkada Kukar 2024

Tak Ada Pengundian Ulang, KPU Kukar dan Mahulu Tetapkan Nomor Urut Peserta PSU  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Heriani AM
Tangkapan Layar TribunKaltim
PSU PILKADA KUKAR - HL Tribun Kaltim hari ini, Senin (24/3/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024.

Penetapan ini turut dihadiri Bawaslu, Polres dan Kodim Kukar, yang dikemas melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Minggu (23/3). 

Hal ini sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025.

Baca juga: Survei SBI Ungkap Elektabilitas Rendi Solihin Unggul di PSU Kukar 2025, Ini Sosok Pendampingnya

KPU Kukar resmi menetapkan Paslon Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin di nomor urut 1.

Kemudian penetapan kembali Paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz.

Selanjutnya nomor urut 03 untuk Paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan penetapan nomor urut ini juga bersamaan dengan penetapan paslon pengganti, yakni Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin.

PSU PILKADA KUKAR - HL Tribun Kaltim hari ini, Senin (24/3/2025).
PSU PILKADA KUKAR - HL Tribun Kaltim hari ini, Senin (24/3/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024. (Tangkapan Layar TribunKaltim)

Sebagai pengganti sosok Edi Damansyah yang didiskualifikasi pasca putusan MK pada 24 Februari 2025 lalu.

"Kita melakukan penetapan paslon dan nomor urut peserta, namun tidak ada pengundian ulang mengacu sesuai amar putusan MK ditetapkan kembali lantaran ada pergantian paslon," jelasnya.

Selanjutnya, Rudi menyampaikan, KPU Kukar akan melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan kampanye. Mengingat tahapan kampanye akan berlangsung mulai 26 Maret hingga 15 April 2025 sebelum masa tenang.

Pada masa kampanye itu, kata Rudi, nantinya juga akan dilaksanakan debat tatap muka yang dipersiapkan satu kali sebelum PSU dilaksanakan pada 19 April 2025.

"Kita akan terus koordinasi dengan masing-masing LO paslon untuk tahapan ini, sembari menunggu logistik," pungkasnya.

Baca juga: Tak Ada Pengundian Ulang, KPU Kukar Kaltim Tetapkan Nomor Urut Paslon PSU Pilkada 2024

Tak Berubah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2025 dalam rapat pleno terbuka, Minggu (23/3). 

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari - Stanislaus Liah.   

Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Henratmukti, menegaskan bahwa dalam penetapan nomor urut ini tidak dilakukan pengundian ulang.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved