Berita Samarinda Terkini

Kadishub Ungkap Pemicu Munculnya Jukir Liar di Samarinda, Warga Enggan Jalan Kaki dari Lahan Parkir

Kadishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu sebut pemicu munculnya jukir liar karena warga enggan jalan kaki dari lahan parkir yang sudah disediakan.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
JUKIR LIAR SAMARINDA - Petugas Dishub Samarinda melakukan penertiban parkir di kawasan Pasar Arum Temindung, Samarinda Utara, untuk memastikan pengelolaan parkir yang tertib dan sesuai aturan. Kadishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu sebut pemicu munculnya jukir liar karena warga enggan jalan kaki dari lahan parkir yang sudah disediakan. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyebut juru parkir atau jukir liar masih jadi tantangan yang belum terselesaikan.

Salah satu pemicu munculnya jukir liar yang juga memungut tarif di Samarinda lantaran warga yang tidak tertib.

Meskipun Pemkot Samarinda telah menyediakan lahan parkir, namun ada saja warga yang enggan berjalan kaki dari lahan parkir sehingga berpotensi memunculkan jukir liar yang juga menarik tarif dari masyarakat. 

Menurut Kepala Dishub (Kadishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Senin (24/3/2025), persoalan parkir liar di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota. 

Baca juga: Fasilitas Teras Samarinda Kaltim Ditingkatkan, Zona Parkir di Teluk Lerong Garden Ditutup Sementara

Meskipun Dinas Perhubungan terus melakukan penertiban, keberadaan juru parkir (jukir) liar tetap menjadi tantangan yang belum terselesaikan.

Salah satu contohnya terjadi di Teras Samarinda, meski Pemkot Samarinda telah menyediakan lahan parkir khusus bagi pengunjung.

Namun, banyak masyarakat yang enggan berjalan kaki dan memilih parkir di lokasi yang tidak semestinya. 

Hotmarulitua Manalu, menilai kebiasaan ini justru membuka peluang bagi oknum jukir liar untuk beroperasi.

"Jukir liar muncul karena ada masyarakat yang tidak tertib.

Seandainya masyarakat tertib memarkir kendaraan sesuai aturan, maka jukir liar akan pergi dengan sendirinya," ujar Kepala Dishub Samarinda, Manalu pada Senin (24/3/2025).

Dia membandingkan sistem transportasi di Indonesia dengan negara maju seperti Jepang.

Berkaca pada negara Jepang, kendaraan pribadi sangat mahal karena tingginya pajak kendaraan dan biaya parkir, sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan angkutan umum.

JUKIR LIAR SAMARINDA - Potret puluhan jukir yang diduga liar saat diberi pembinaan di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/8/2024) dini hari. Setelah proses pendataan, 27 jukir liar lainnya akhirnya dipulangkan dan menunggu arahan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Tujuannya untuk dilakukan pembinaan agar tak ada lagi aksi jukir yang meresahkan warga di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
JUKIR LIAR SAMARINDA - Potret puluhan jukir yang diduga liar saat diberi pembinaan di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/8/2024) lalu. Kadishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu sebut pemicu munculnya jukir liar karena warga enggan jalan kaki dari lahan parkir yang sudah disediakan. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

“Di negara kita, kendaraan pribadi masih dianggap murah dan mudah dimiliki," bebernya.

Padahal, kota yang maju bukan diukur dari banyaknya masyarakat miskin yang bisa membeli mobil.

Baca juga: Kinerja Dishub Samarinda Dievaluasi, dari Parkir Liar hingga Lampu Jalan

"Tetapi ketika masyarakat kaya mau menggunakan angkutan umum,” ujarnya.

Manalu berharap, jika ke depan Samarinda memiliki sistem angkutan umum yang layak, maka kebijakan-kebijakan seperti sistem ganjil genap dan kawasan larangan parkir bisa diterapkan.

Dengan pengurangan kendaraan pribadi, akan ada banyak manfaat yang bisa dirasakan, mulai dari kelancaran lalu lintas, pengurangan emisi gas buang, hingga menekan angka kecelakaan kendaraan pribadi.

Saat ini, sadar atau tidak, sekitar 30 persen biaya hidup masyarakat habis untuk transportasi.

"Jika penggunaan kendaraan pribadi bisa dikurangi, maka kesejahteraan masyarakat meningkat, efisiensi APBN terkait subsidi bahan bakar bisa lebih baik, dan kita juga bisa kembali ke pola hidup yang lebih sehat," tambahnya.

Meskipun perubahan ini tidak mudah, Manalu menegaskan bahwa langkah awal harus segera dimulai.

"Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi?

Jika angkutan umum di Samarinda sudah terealisasi, maka kebijakan pendukung seperti kawasan ganjil genap dan larangan parkir di tepi jalan akan diterapkan," tuturnya.

Audit Pengelolaan Parkir di Samarinda

Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyebut dari hasil audit ada indikasi kerugian dalam pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

Hasil audit, temuan indikasi kerugian dalam pengelolaan parkir yang dilakukan Dishub Samarinda ini nantinya harus dikembalikan.

Siapa yang harus mengembalikan dari nilai kerugian yang menjadi temuan dalam audit pengelolaan parkir di Dishub Samarinda ini?

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menyampaikan bahwa laporan hasil audit akan diserahkan kepada Pemkot dalam waktu dekat.

Namun, sebelum keputusan diambil, laporan tersebut akan dibahas kembali secara menyeluruh.  

“Nanti akan disampaikan lagi ke kami, tapi tentu akan di bahas lagi. Intinya sebelum Lebaran akan kami sampaikan hasilnya.

Yang jelas ada kerugian, dan di situlah yang harus dikembalikan, apakah itu kesalahan dari jukirnya ataukah dari petugasnya," ujar Marnabas, Jumat (21/3/2025).  

Pemkot Samarinda juga menegaskan bahwa jika dalam audit ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran, penurunan pangkat, atau tindakan lainnya sesuai rekomendasi tim investigasi.  

“Dan itu berdasarkan saran dari tim investigasi. Mana yang terlibat tentu Pak Wali akan melihat dan menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.  

Sebelumnya, audit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terhadap sistem parkir di beberapa ruas jalan.

Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya ketidakefektifan dalam pembagian hasil parkir antara Pemkot dan jukir, yang selama ini menerapkan sistem 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah.  

Temuan awal juga menunjukkan adanya dugaan kesalahan administrasi serta indikasi kebocoran pendapatan dari sektor parkir.

Oleh karena itu, audit dilakukan untuk memastikan permasalahan ini dapat ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai serta perbaikan sistem pengelolaan parkir ke depannya.  

Meski enggan menyebut nilai dari temuan indikasi kerugiannya, Marnabas menegaskan bahwa sebelum keputusan akhir diambil, hasil audit akan disampaikan secara global terlebih dahulu dan ditelaah kembali agar semua aspek diperiksa dengan cermat.  

“Intinya nanti kami akan memberikan laporan lengkap, tetapi akan disampaikan dulu secara global.

Setelah itu, akan ditelaah kembali sebelum diambil keputusan final," katanya. 

Baca juga: Pemkot Samarinda Kaji Aturan Baru Pengelolan Parkir, Hasil Audit: Ada Dugaan Kesalahan Administrasi

Diberi Waktu Audit Satu Bulan

Dishub Samarinda saat ini tengah menjalani proses audit oleh Inspektorat Kota Samarinda.

Audit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Walikota Samarinda, Andi Harun, di beberapa ruas jalan pada Januari lalu. 

Selama ini, pembagian hasil parkir diterapkan dengan sistem 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah.

Sistem ini dinilai tidak adil dan kurang memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. 

Sebelumnya Walikota Andi Harun menyatakan bahwa pembagian yang tidak seimbang ini harus segera dievaluasi agar pendapatan dari sektor parkir dapat memberikan kontribusi lebih besar untuk pembangunan kota. 

Asisten II Ekonomi Pembangunan Marnabas Patiroy untuk mengawal keberlangsungan audit tersebut.

Saat dikonfirmasi, Marnabas menyampaikan perkembangan terbaru terkait audit tersebut. 

"Saat ini masih akan ditindaklanjuti, karena ada ditemukan kesalahan administrasi. Sejauh ini temuannya memang masih didalami oleh Irban khusus, karena masih pemeriksaan awal," ujar Marnabas.

Pemeriksaan awal tersebut dimulai dari tiga sampel dengan 23 juru parkir (jukir) yang dipanggil untuk diperiksa.

Meski ada temuan dugaan kesalahan administrasi, namun temuan ini masih perlu dipastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan fitnah.

"Selesainya tergantung, yang jelas kita beri waktu satu bulan untuk pemeriksaan. Dari hasil penelusuran awal ditemukan indikasi sehingga kami turunkan Irban (Inspektur Pembantu)," tuturnya.

Marnabas menjelaskan bahwa jika ada penyalahgunaan dalam pengelolaan parkir, sanksi akan diberikan.

Terdapat dua jenis sanksi yang dapat diterapkan yakni sanksi administrasi dan pemulihan setoran yang tidak sesuai.

Jika terbukti ada pengelolaan yang tidak sesuai, maka setoran yang tidak masuk ke kas daerah harus dikembalikan.

"Namun kalau wewenang penggantian kepala dinasnya pasti wewenang walikota.

Tim akan menggali apakah ada potensi keikutsertaan atau karena memang kelalaian anggota yang nakal," tegas Marnabas.

Meski demikian, mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda ini memastikan bahwa tim yang bekerja akan menggali potensi permasalahan ini secara menyeluruh.

Meski demikian, proses audit ini dilakukan secara komprehensif untuk mendapatkan hasil yang akurat dan final.

"Ini dikerjakan oleh tim dalam sebulan supaya komprehensif, jangan sampai setengah-setengah hasilnya. Pasti akan ketemu keputusan finalnya nanti," kata Marnabas.

Baca juga: Siapkan Lahan Parkir Baru di Pasar Segiri, Pemkot Samarinda Targetkan Beroperasi sebelum Lebaran

(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari) 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved