Pilkada Tasikmalaya 2024
Putusan MK Terbaru Tak Pengaruhi Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024
Ai Diantani resmi ditetapkan KPU sebagai pengganti Ade Sugianto di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024.
Ketua KPU Jawa Barat (Jabar), Ahmad Nur Hidayat mengatakan, dalam surat itu dijelaskan tahapan PSU, mulai dari pendaftaran pasangan calon yang sudah dilakukan pada 9 Maret 2025, kemudian pemeriksaan administrasi dan kesehatan hingga 22 Maret, serta penetapan nomor urut pasangan pada 23 Maret 2025.
Masa kampanye, kata dia, masing-masing pasangan calon diberikan waktu 21 hari, meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Baca juga: Inilah Sosok Ai Diantani Pengganti Ade Sugianto di PSU Tasikmalaya 2025
"Kampanye dari 26 Maret 2025 - 15 April 2025. Kemudian masa tenang 3 hari dari 16 April 2025 - 18 April 2025," ujar Ahmad, Senin (10/3/2025).
KPU juga telah menjadwalkan tahap persiapan pemungutan suara yang diawali dengan pengumuman dan pemberitahuan TPS yakni pada 15-18 April, penyampaian formulir C pemberitahuan 16-18 April dan penyiapan TPS pada 18 April.

"Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara 19 April 2025. Apabila belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari PSU atau 20 April 2025," katanya.
"Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPs 19-25 April," tambahnya.
Tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dilakukan dengan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK pada 20-22 April, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK 20-24 April.
Kemudian pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan 20-26 April, penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan kepada KPU 20-22 April, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan 21-26 April.
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten melalui laman resmi KPU pada 21 April - 2 Mei.
Adapun penetapan calon terpilih, akan dilakukan paling lama 3 hari jika tidak ada permohonan perselisihan hasil ke MK.
"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil. Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan kepada KPU.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca-MK. Paling lama 3 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU," katanya.
Tahapan:
1. Pendaftaran Pasangan Calon: 9 Maret 2025
2. Pemeriksaan Administrasi dan Kesehatan: Hingga 22 Maret 2025
3. Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon: 23 Maret 2025
4. Masa Kampanye: 26 Maret - 15 April 2025 (21 hari)
5. Masa Tenang: 16 - 18 April 2025 (3 hari)
6. Pengumuman dan Pemberitahuan TPS: 15 - 18 April 2025
7. Penyampaian Formulir C Pemberitahuan: 16 - 18 April 2025
8. Penyiapan TPS: 18 April 2025
9. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 19 April 2025 (bisa diperpanjang hingga 20 April 2025 jika belum selesai)
10. Pengumuman Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara: 19 - 25 April 2025
11. Penyampaian & Penerimaan Hasil Penghitungan Suara di TPS ke PPS: 20 - 22 April 2025
12. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan oleh PPK: 20 - 24 April 2025
13. Pengumuman Rekapitulasi Hasil di Tingkat Kecamatan: 20 - 26 April 2025
14. Penyampaian & Penerimaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan ke KPU: 20 - 22 April 2025
15. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten & Penetapan Hasil Pemilihan: 21 - 26 April 2025
16. Pengumuman Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten di Laman KPU: 21 April - 2 Mei 2025
17. Penetapan Calon Terpilih:
- Tanpa Perselisihan Hasil di MK: Paling lama 3 hari setelah MK memberi pemberitahuan ke KPU
- Pasca Putusan MK (jika ada perselisihan): Paling lama 3 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Profil Ai Diantani, Istri Ade Sugianto yang 2 Periode Jadi Anggota DPRD, Diusung PDIP Jadi Cabup
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto yang Didiskualifikasi dari Bupati Tasik, Daftar ke KPU Naik Oplet
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KPU Umumkan Tahapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya, Mulai Kampanye hingga Penetapan Calon Terpilih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digantikan Istrinya di Pilkada Ulang Tasikmalaya, Ade Sugianto: Saya Siap Pecahkan Rekor"
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul RESMI, KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Ai Diantani Pengganti Ade Sugianto Dalam PSU Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.