Berita Kaltim Terkini
Menuju Era Baru Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Derawan Kaltim
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) terletak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO - Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) yang terletak di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, adalah salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, serta menjadi bagian dari segitiga terumbu karang.
KKP3K-KDPS terletak di Bentang Laut Sulu Sulawesi dengan total luas 285.548,95 hektare.
Kawasan ini juga dikenal sebagai jalur migrasi biota laut penting dan wilayah perikanan bernilai ekonomis tinggi.
Melihat fakta-fakta ini, maka penting untuk mengelolanya secara kemitraan dan berkelanjutan.
Agar pengelolaan di KKP3K-KDPS dapat berjalan secara optimal, tentunya dibutuhkan skema pendanaan yang berkelanjutan.
Hal ini untuk memastikan bahwa upaya pengelolaannya dapat terus berjalan dengan efektif.
"Pendanaan yang berkelanjutan menjadi tantangan dalam pengelolaan kawasan konservasi pada umumnya dikarenakan sebagian besar kegiatan konservasi, seperti pemantauan keanekaragaman hayati, pengawasan, serta restorasi habitat, memerlukan biaya besar dan harus berlangsung secara berkelanjutan. Ketergantungan pada sumber pendanaan yang tidak stabil atau terbatas dapat menghambat upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem," terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy.
Baca juga: WWF Infonesia Kerap Temukan Hiu Paus Tersangkut Alat Tangkap Nelayan di Perairan Kepulauan Derawan
Irhan menambahkan, untuk mendukung pengelolaan KKP3K-KDPS, DKP Provinsi Kalimantan Timur kemudian membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai unit pengelola yang bertugas melaksanakan pengelolaan di KKP3K KDPS yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024.
Pada perkembangannya, untuk memastikan keberlanjutan pendanaan pengelolaan kawasan, UPTD KKP3K-KDPS mulai berproses untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
"Skema Badan Layanan Umum ini merupakan salah satu inovasi pelayanan masyarakat yang diperkenalkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam arti yang luas," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni.
"Kami memberikan apresiasi kepada YKAN (Yayasan Konservasi Alam Nusantara) yang mendampingi proses menuju penerapan PPK-BLUD pada UPTD KKP3K-KDPS."
"Hal ini penting, karena sektor kelautan merupakan salah satu sumber pendapatan utama Provinsi Kalimantan Timur. Termasuk di dalamnya adalah komponen pariwisata dan perikanan."
Baca juga: Daftar 8 Pulau Kecil yang Masuk Tahap Sertifikasi Jadi Aset Pemkab Berau, Ada Kakaban dan Sangalaki
Dengan menerapkan PPK-BLUD, UPTD KKP3K-KDPS akan mendapatkan fleksibilitas untuk langsung mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui penganggaran APBD.
Selain itu UPTD KKP3K-KDPS juga dapat merekrut staf profesional non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi.
Dengan pola ini UPTD KKP3K-KDPS akan dikelola dengan praktik bisnis yang sehat, profesional, dan transparan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Kepulauan Derawan
KKP3K-KDPS
Berau
Kalimantan Timur
Yayasan Konservasi Alam Nusantara
YKAN
Platform Jenjang Diluncurkan di Kaltim, Petakan Potensi Siswa Menuju Generasi Emas 2045 |
![]() |
---|
Daftar Luasan Mangrove di Kalimantan Timur dan yang Terdeforestasi, Wagub Seno Aji Ungkap Tantangan |
![]() |
---|
Pangdam VI/Mulawarman dan Kajati Kaltim Teken Kerjasama Pengamanan dalam Penegakkan Hukum |
![]() |
---|
Politikus Golkar Kaltim Bantah Munaslub, Salehuddin: Kami Manut ke DPP |
![]() |
---|
5 Daerah Penghasil Kangkung Terbanyak di Kalimantan Timur, Balikpapan Ada di Posisi Teratas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.