Berita Kaltim Terkini

Menuju Era Baru Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Derawan Kaltim

Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) terletak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Editor: Syaiful Syafar
HO/YKAN
LAUT KEPULAUAN DERAWAN - Foto ilustrasi pengamatan terumbu karang di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) dengan metode manta tow yang didokumentasikan tim YKAN. KKP3K-KDPS yang terletak di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur adalah salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, serta menjadi bagian dari segitiga terumbu karang. (HO/YKAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) yang terletak di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, adalah salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, serta menjadi bagian dari segitiga terumbu karang.

KKP3K-KDPS terletak di Bentang Laut Sulu Sulawesi dengan total luas 285.548,95 hektare.

Kawasan ini juga dikenal sebagai jalur migrasi biota laut penting dan wilayah perikanan bernilai ekonomis tinggi.

Melihat fakta-fakta ini, maka penting untuk mengelolanya secara kemitraan dan berkelanjutan.

Agar pengelolaan di KKP3K-KDPS dapat berjalan secara optimal, tentunya dibutuhkan skema pendanaan yang berkelanjutan.

Hal ini  untuk memastikan bahwa upaya pengelolaannya dapat terus berjalan dengan efektif.

"Pendanaan yang berkelanjutan menjadi tantangan dalam pengelolaan kawasan konservasi pada umumnya dikarenakan sebagian besar kegiatan konservasi, seperti pemantauan keanekaragaman hayati, pengawasan, serta restorasi habitat, memerlukan biaya besar dan harus berlangsung secara berkelanjutan. Ketergantungan pada sumber pendanaan yang tidak stabil atau terbatas dapat menghambat upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem," terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy.

Baca juga: WWF Infonesia Kerap Temukan Hiu Paus Tersangkut Alat Tangkap Nelayan di Perairan Kepulauan Derawan

Irhan menambahkan, untuk mendukung pengelolaan KKP3K-KDPS, DKP Provinsi Kalimantan Timur kemudian membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai unit pengelola yang bertugas melaksanakan pengelolaan di KKP3K KDPS yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024. 

Pada perkembangannya, untuk memastikan keberlanjutan pendanaan pengelolaan kawasan, UPTD KKP3K-KDPS mulai berproses untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

"Skema Badan Layanan Umum ini merupakan salah satu inovasi pelayanan masyarakat yang diperkenalkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam arti yang luas," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni. 

"Kami memberikan apresiasi kepada YKAN (Yayasan Konservasi Alam Nusantara) yang mendampingi proses menuju penerapan PPK-BLUD pada UPTD KKP3K-KDPS."

"Hal ini penting, karena sektor kelautan merupakan salah satu sumber pendapatan utama Provinsi Kalimantan Timur. Termasuk di dalamnya adalah komponen pariwisata dan perikanan."

Baca juga: Daftar 8 Pulau Kecil yang Masuk Tahap Sertifikasi Jadi Aset Pemkab Berau, Ada Kakaban dan Sangalaki

Dengan menerapkan PPK-BLUD, UPTD KKP3K-KDPS  akan mendapatkan fleksibilitas untuk langsung mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui penganggaran APBD.

Selain itu UPTD KKP3K-KDPS juga dapat merekrut staf profesional non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi.

Dengan pola ini UPTD KKP3K-KDPS akan dikelola dengan praktik bisnis yang sehat, profesional, dan transparan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

Untuk menerapkan sistem BLUD, sebuah unit pelaksana teknis di daerah harus memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.

Pengajuan penerapan sistem BLUD telah diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, dan telah terbentuk Tim Penilai Penerapan BLUD-UPTD KKP3K-KDPS yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni.

Baca juga: Jadikan Pulau Kecil Sebagai Aset Daerah, Pemkab Berau Akan Sertifikasi Pulau-Pulau Kecil

Tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan Bimbingan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan  penilaian kelayakan BLUD  di UPTD KKP3K KDPS yang akan dilakukan di bulan April 2025.

Diharapkan pada bulan Mei 2025,  BLUD dapat ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

"Melalui pelaksanaan Program Terumbu Karang Lestari atau Koralestari yang didanai oleh Global Fund for Coral Reefs, saat ini YKAN berupaya mendukung munculnya sumber-sumber pendanaan inovatif untuk konservasi dan restorasi terumbu karang di Indonesia, yang bertumpu pada pendanaan mandiri kawasan konservasi perairan dan mendorong ekonomi biru," kata Direktur Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman. 

"Mengingat arti penting KKP3K-KDPS secara ekologi, sosial, dan ekonomi maka pengelolaanya perlu didukung dengan sistem  pendanaan berkelanjutan.

"Kami siap mendukung proses penerapan BLUD di kawasan ini. Sistem ini merupakan salah satu model pengembangan lembaga pengelola kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan," pungkasnya.

PENGAJUAN PENERAPAN BLUD - Penyerahan dokumen pengajuan penerapan BLUD kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni pada 6 Maret 2025, sebagai bagian dari dukungan YKAN untuk percepatan pembentukan BLUD UPTD KKP3K-KDPS di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
(HO/YKAN)
PENGAJUAN PENERAPAN BLUD - Penyerahan dokumen pengajuan penerapan BLUD kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni pada 6 Maret 2025, sebagai bagian dari dukungan YKAN untuk percepatan pembentukan BLUD UPTD KKP3K-KDPS di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. (HO/YKAN)

Tentang YKAN

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014.

YKAN memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan non konfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.ykan.or.id

Tentang Koralestari

Koralestari bertujuan membantu mengatasi kurangnya pendanaan terkait konservasi dan restorasi terumbu karang melalui skema pendanaan inovatif dan investasi ke usaha-usaha yang ramah terumbu karang.

Solusi pendanaan inovatif ini meliputi karbon biru, asuransi terumbu karang, pendanaan mandiri kawasan konservasi perairan melalui BLUD, pengembangan komoditas berkelanjutan, dan pembentukan fasilitas pendanaan usaha berbasis masyarakat.

Program ini berlangsung dari tahun 2024 hingga 2029 dengan lokasi  di Laut Sawu, Provinsi Nusat Tenggara Timur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved