Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Larang Wisuda Sekolah Menengah yang Memberatkan Peserta Didik 

Tidak boleh lagi ada pungutan di sekolah menengah atau luar biasa yang berada di bawah kewenangan provinsi Kaltim

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
LARANGAN WISUDA SMA -  Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Selasa (25/3/2025). Ia tegaskan Pemprov Kaltim akan membuat pergub larangan wisuda yang memberatkan peserta didik. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belakangan ramai beredar isu adanya masalah pungutan wisuda SMA dan SMK di sejumlah sekolah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang disebut-sebut maladministrasi dan memberatkan peserta didik.

Persoalan inipun mendapat sorotan tajam Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Ia menegaskan tidak boleh lagi ada pungutan di sekolah menengah atau luar biasa yang berada di bawah kewenangan provinsi.

"Jangan menjadikan wisuda di hotel sebuah kewajiban. Kalau ingin tetap merayakan bisa di sekolah saja. Tak perlu berlebihan," tegas Seno Aji, Selasa (25/3/2025).

Menurut wakil dari Gubernur Rudy Mas'ud ini perayaan wisuda di hotel membuat anak-anak muda Kaltim tak punya pengalaman bertahan di kehidupan selanjutnya terutama di dunia kerja.

Baca juga: Larang Pungutan Acara Perpisahan Sekolah, Disdikbud Samarinda Ancam Beri Sanksi Jabatan

"Perjalanan hidup anak-anak masih panjang. Membudayakan wisuda mewah justru hanya membuat anak-anak tak tahan banting menjalani kehidupan," tegasnya.

Guna mengantisipasi adanya kebiasaan berulang itu Pemprov Kaltim akan mengambil langkah tegas dengan membuat peraturan gubernur (pergub)

Pergub ini nantinya yang menjadi palang pintu agar tak ada lagi pungutan serupa yang berujung menjadi beban orang tua atau wali murid. 

"Pergub tengah disiapkan biar orang tua murid tak terbebani," pungkasnya. 

Dikonfirmasi terpisah Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan mengatakan,  pihaknya telah memberi imbauan kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang memberatkan peserta didik.

Terlebih melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/7757/2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim menegaskan tidak ada lagi segala bentuk wisuda atau perpisahan di hotel berbintang yang membebani peserta didik.

Baca juga: Orangtua Keluhkan Mahalnya Biaya Perpisahan Sekolah di Balikpapan, Disdikbud Buka Posko Pengaduan

"Segala bentuk iuran itu sudah kontra (bertentangan) dengan Program Gratispol Gubernur Kaltim (Rudy Mas'ud). Jadi kami sudah beri imbauan jangan ada lagi hal-hal yang memberatkan peserta didik," ujar Rahmat Ramadhan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved