Minggu, 3 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Hakim Pembebas Ronald Tannur Mengaku Ingin Bunuh Diri, Akui Menerima Suap Setelah Baca Alkitab

Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, mengaku ingin bunuh diri setelah menerima suap.

Tayang:
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
PENGAKUAN DAMANIK - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). Erintuah Damanik mengaku menerima suap setelah membaca Alkitab. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, mengaku ingin bunuh diri setelah menerima suap.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Erintuah Damanik, Ketua majelis hakim yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.

Pengakuan mengejutkan dari Erintuah Damanik, diungkapkan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

Erintuah mengaku pernah mencoba bunuh diri lantaran terlibat kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur. 

Baca juga: Profil Arteria Dahlan, Ditegur karena Panggil Yang Mulia ke Hakim Terdakwa Kasus Ronald Tannur

Baca juga: Penjelasan MA Usai Sebut Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran Etik

Pengakuan ini disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Saat itu, Erintuah menjadi saksi untuk hakim Heru Hanindyo.

Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah merupakan hakim ketua yang memimpin sidang bersama hakim Heru dan hakim Mangapul sebagai anggota.

"Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?" tanya jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian enggak jadi, terus saya baca Alkitab Pak, kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab,” kata Erintuah.

“Dari hasil kontemplasi saya itu pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya," ujarnya lagi.

Baca juga: 6 Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Anaknya, Ada Keterlibatan Hakim Lain

Di hadapan majelis hakim, Erintuah yang kini menjadi pesakitan itu mengaku bahwa dia memperoleh kekuatan untuk mengakui perbuatannya dalam perkara Ronald Tannur.

Usai membaca Alkitab, dia pun akhirnya mau membongkar fakta dan mengakui penerimaan uang atas perkara pembunuhan Ronald Tannur yang diadili bersama Heru dan Mangapul.

"Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” kata Erintuah.

“Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan pak saya tunjukan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku," ujarnya lagi.

Mendengar pengakuan itu, Jaksa lantas mendalami pembicaraan Erintuah dengan Heru sebelum dilakukan penangkapan oleh Kejaksaan Agung.

Erintuah menyatakan bahwa Heru tetap tidak ingin mengakui bahwa penerimaan uang dari Lisa Rahmat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Dugaan Suap ke Hakim PN Surabaya

"Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Jadi, waktu itu Heru menyatakan fight bang ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan operasi tangkap tangan gitu," jawab Erintuah menirukan komunikasinya dengan Heru.

"Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?" tanya jaksa mendalami.

"Ya itu namanya fight pak, fight, jangan mengaku," jawab Erintuah.

Kepada jaksa, Erintuah juga mengaku, menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul.

Dia mengatakan, akhirnya Mangapul juga mau ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Dugaan Suap ke Hakim PN Surabaya

"Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul," kata Erintuah.

"Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya'. Saya tujukan pak ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," ujarnya lagi.

Dibantah Heru

Keterangan Mangapul ini pun langsung dibantah Heru Hanindyo.

Hakim nonaktif PN Surabaya itu menyatakan tidak pernah menerima uang atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali Pak," jawab Heru.

Baca juga: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka, Terlibat Kasus Suap Anaknya, Penjelasan Kejati Jawa Timur

Mendengar jawaban itu, Jaksa mencecar Heru soal adanya pemberian uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Dari Lisa Rachmat?" tanya jaksa.

"Tidak pernah saya menerima, sama sekali," jawab Heru.

Kepada jaksa, Heru menyatakan bahwa Lisa tidak pernah menyampaikan terkait uang.

Dia menyebut, Lisa hanya menyampaikan ucapan terima kasih terkait konsultasi dalam perkara perdata.

"Beliau tidak ada menyampaikan sesuatu apa pun, kecuali memberikan flashdisk ya. Beliau menyampaikan bahwa, 'bapak terima kasih ya waktu di Jakarta sering saya tanya, bapak sering bantu, nanya kalau atau apa'. Ya saya jawab, saya bilang, 'sama-sama, saya juga banyak belajar dari situ'," kata Heru.

Baca juga: Ibu Ronald Tannur Terseret Kasus Suap Anaknya, Kini Jadi Tersangka

"Kemudian, terkait keterangan Bu Lisa berniat memberikan uang kepada Pak Heru?" cecar jaksa melanjutkan.

Kepada jaksa, Heru menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membicarakan soal duit terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan Lisa Rachmat.

Jaksa pun menggali berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa Rachmat yang sempat mengaku memberikan uang kepada Heru.

"BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120.000 dollar Singapura, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudain di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?" tanya jaksa mendalami. 

"Saya tidak memperhatikan hal itu pak, jelas ya. Jadi saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada,” kata Heru.

“Sekali lagi saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan," ujarnya lagi menegaskan.

Baca juga: Zarof Ricar Lupa Berapa Kali Jadi Makelar Kasus, Ikut Bermufakat Jahat di Kasasi Ronald Tannur

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ungkap Suap"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved