Berita Nasional Terkini

Poin Penting Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI dan Bakal Ajukan Uji Materi ke MK

Poin penting Koalisi Masyarakat Sipil tolak revisi UU TNI dan bakal ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompas.com/Fachri Fachrudin
UU TNI - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan beberapa sikap terkait pengesahan Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), di sidang Paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025). Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan uji materiil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. (Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

Koalisi juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap upaya memperluas peran TNI di ranah sipil melalui judicial review (JR) terhadap UU TNI yang diajukan oleh Kolonel Sus Prof. Dr. Mhd. Halkis, M.H., yang juga seorang pengajar di Universitas Pertahanan. 

Meskipun hak untuk mengajukan JR adalah hak konstitusional warga negara, namun permohonan tersebut berpotensi menjadi langkah mundur dalam reformasi militer di Indonesia.

Dalam permohonan JR tersebut, ada upaya untuk memperluas kompetensi jabatan sipil bagi TNI aktif, serta menghapus ketentuan larangan berbisnis bagi prajurit.

Sebagai tanggapan atas pengesahan revisi UU TNI yang bermasalah ini, Koalisi berencana untuk mengajukan JR terhadap UU TNI.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap UU TNI yang dinilai bermasalah baik secara formil maupun substantif. 

JR ini juga merupakan wujud partisipasi konstitusional masyarakat dalam menyikapi regulasi yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan kepentingan publik.

Dengan adanya upaya JR ini, Koalisi berharap dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi sistem pertahanan negara yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Baca juga: Respons Demo Penolakan UU TNI, Ketua DPRD Balikpapan Janji Gelar RDP usai Lebaran

Respons Mabes TNI

Markas Besar TNI menjawab dugaan kelompok masyarakat sipil terkait adanya operasi informasi yang ditujukan untuk kelompok penolak revisi Undang-Undang (UU) TNI.

Operasi informasi tersebut diduga melibatkan akun-akun media sosial yang tampak terafiliasi dengan TNI dan 14 akun media sosial TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan dirinya untuk memeriksa dugaan tersebut.

"Panglima TNI sudah memerintahkan kepada saya juga untuk mengecek apa kebenaran dari informasi tadi ya. Apakah emang betul ada admin-admin resmi dari TNI yang menyerang tadi. Dan penjelasannya seperti apa," kata Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025).

Ia mengatakan apabila dugaan tersebut benar, maka Mabes TNI akan memberikan teguran dan hukuman.

Kristomei mengatakan pihaknya juga meminta maaf terkait hal tersebut.

"Nanti kalau emang benar kita tegur ya, kita kasih hukuman. Kemudian kalau memang ada seperti itu ya kita mohon maaf. Nanti akan kita laksanakan mengingatkan kemudian memperbaiki itu semua," ungkap Kristomei.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved