Berita Kaltim Terkini

YLKN Kaltim Siap Bantu Warga yang Ingin Gugat Pidana dan Perdata Dugaan BBM Oplosan

YLKN Kaltim menilai perlu dilakukan pembuktian untuk memastikan penyebab kerusakan kendaraan warga usai mengisi BBM. 

|
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BISA AJUKAN GUGATAN - Foto arsip Ketua YLKN Kaltim Piatur Pangaribuan, Rabu (19/6/2024). Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) Kalimantan Timur  mempersilakan pemilik kendaraan untuk mengajukan gugatan pidana dan perdata, bila mengalami kerugian usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Ia juga mendesak agar perusahaan penyedia bahan bakar resmi meningkatkan kuota Pertalite untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengurangi kuota Pertamax yang harganya lebih mahal.  

YLKN Kaltim menyatakan siap menampung laporan masyarakat yang mengalami kerugian akibat dugaan pencampuran bahan bakar.

Piatur menyebut ada dua jalur hukum yang dapat ditempuh, yakni pidana dan perdata (class action).  

"Itukan pidana penipuan dia bilang Pertamax padahal Pertalite, kan penipuan. Kerugian materilnya ada. Kalau di pidana kan ada kerugian materilnya, itu dulu yang didorong, perdata nanti ngikut," tegasnya.  

Pihaknya juga telah memetakan dua jenis kerugian yang dapat dijadikan dasar laporan, yaitu biaya pembelian bahan bakar yang tidak sesuai dan kerusakan kendaraan akibat penggunaan bahan bakar tersebut.  

"Nanti kan ada dua hitungannya, satu kerugian pembelian pertamax dan yang kedua kerugian akibat kerusakannya jadi dihitung lagi," paparnya.  

YLKN menegaskan tidak ada batasan waktu bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan class action.

Maka dari itu, YLKN menegaskan siap untuk menampung masyarakat yang ingin mengadu.

"Baik secara pidana maupun perdata," ujarnya.

Strategi yang paling kuat, menurutnya, adalah memulai proses hukum melalui jalur pidana untuk menghitung kerugian yang diderita konsumen.

Setelah putusan pidana keluar, langkah selanjutnya adalah menggugat secara perdata.

Minta Warga Tetap Tenang

Sementara itu, masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur diminta selektif saat membeli bahan bakar minyak (BBM).

Pasalnya, dugaan BBM oplosan mulai marak beredar di wilayah Kota Raja.

Beredarnya BBM oplosan ini turut merugikan berbagai pihak. Bahkan membahayakan para pengendara roda dua, maupun roda empat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved