Berita Kaltim Terkini

YLKN Kaltim Siap Bantu Warga yang Ingin Gugat Pidana dan Perdata Dugaan BBM Oplosan

YLKN Kaltim menilai perlu dilakukan pembuktian untuk memastikan penyebab kerusakan kendaraan warga usai mengisi BBM. 

|
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BISA AJUKAN GUGATAN - Foto arsip Ketua YLKN Kaltim Piatur Pangaribuan, Rabu (19/6/2024). Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) Kalimantan Timur  mempersilakan pemilik kendaraan untuk mengajukan gugatan pidana dan perdata, bila mengalami kerugian usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) Kalimantan Timur  mempersilahkan pemilik kendaraan untuk mengajukan gugatan pidana dan perdata, bila mengalami kerugian usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Namun, YLKN Kaltim menilai perlu dilakukan pembuktian untuk memastikan penyebab kerusakan kendaraan warga usai mengisi BBM. 

Saat ini dugaan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang buruk menyebabkan kerusakan kendaraan dan menjadi sorotan di beberapa wilayah di Kalimantan Timur. 

Masyarakat di Balikpapan dan Samarinda mengeluhkan kendaraan mereka mengalami gangguan usai mengisi bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).  

Ketua YLKN Kaltim, Dr. Piatur Pangaribuan A.Md., S.H., M.H., menyatakan bahwa perlu adanya pembuktian lebih lanjut mengenai penyebab pasti dari kerusakan kendaraan tersebut.  

Baca juga: Warga di Kukar Kaltim Jadi Korban Dugaan BBM Oplosan, Mobil Mogok saat Perjalanan Mudik

"Dalam pembuktian untuk kerusakan, ini harus bekerja keras untuk membuktikan bahwa itu penyebabnya," ujarnya, Rabu (2/4/2025).

Ia menekankan bahwa perlu dilakukan verifikasi mendalam terkait, riwayat pengisian bahan bakar  minyak sebelum menyimpulkan bahwa kerusakan kendaraan disebabkan oleh kualitas bahan bakar.  

Lebih lanjut, Piatur menduga adanya unsur penipuan dalam distribusi bahan bakar yang disalurkan kepada masyarakat.

Menurutnya, ada indikasi pencampuran bahan bakar yang dapat merugikan konsumen.  

"Dia bilang Pertamax padahal itu Pertalite, akibat dari pada itu ada pencampuran pengoplosan terjadi kerusakan," ungkapnya.  

Selain itu, ia juga menyoroti kelangkaan bahan bakar jenis Pertalite di SPBU yang dinilai membuat masyarakat terpaksa membeli Pertamax dengan harga lebih tinggi.  

"Kelangkaan Pertalite habis tapi masyarakat didorong untuk membeli Pertamax," katanya.  

Kondisi ini, menurutnya, sudah terjadi di berbagai wilayah dan memerlukan perhatian serius.  

Sebagai lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen, YLKN Kaltim menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong upaya perlindungan terhadap hak-hak konsumen, khususnya dalam permasalahan bahan bakar.  

"Sebelum kejadian ini pun kita sudah mendorong dari dulu, artinya kalau seperti perlindungan konsumen kemarin lebih mengutamakan preventif," jelasnya.  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved