Berita Kaltim Terkini

YLKN Kaltim Siap Bantu Warga yang Ingin Gugat Pidana dan Perdata Dugaan BBM Oplosan

YLKN Kaltim menilai perlu dilakukan pembuktian untuk memastikan penyebab kerusakan kendaraan warga usai mengisi BBM. 

|
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BISA AJUKAN GUGATAN - Foto arsip Ketua YLKN Kaltim Piatur Pangaribuan, Rabu (19/6/2024). Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) Kalimantan Timur  mempersilakan pemilik kendaraan untuk mengajukan gugatan pidana dan perdata, bila mengalami kerugian usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Menindaklanjuti keresahan tersebut, Polres bersama Pemkab Kukar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga SPBU Kukar, Kamis (3/4/2025).

Sidak menyasar SPBU 64.755 02 di Timbau dan SPBU 64.755 014 di Pesut Tenggarong. Kemudian SPBU 64.755 03 di Teluk Dalam, Tenggarong Seberang.

"Berdasarkan pengecekan ini, kami menyatakan bahwa BBM yang ada di SPBU Timbau, Pesut dan Teluk Dalam layak diperjualbelikan ke masyarakat," ujar Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda.

Ia menyampaikan, kualitas BBM di SPBU Kukar sejauh ini masih relatif aman dan tidak ditemukan adanya kadar air atau campuran di bunker SPBU.

Pihak kepolisian juga telah mengambil beberapa sampel BBM dari masing-masing SPBU.

Nantinya akan dikirim ke Jakarta untuk uji laboratorium dari Pertamina. 

Baca juga: Sidak 3 SPBU, Polres Kukar Tak Temukan Indikasi BBM Oplosan

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dengan isu yang beredar, sehingga kami mengimbau masyarakat agar selektif dalam membeli BBM dan tetap tenang, serta kondusif," tuturnya.

Kompol Roganda mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan melaporkan aduan jika terdapat temuan dugaan BBM oplosan. 

"Kalau memang ada, silakan lapor, tetapi kalau belum terkonfirmasi kebenarannya, kami harap tidak menyebarkan info karena menimbulkan keresahan," pungkasnya. (Raynaldi/Ary Nindita)

*Disclaimer: Berita ini telah diperbaharui karena ada koreksi dalam penulisan nama lembaga. Sebelumnya tertulis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kaltim, yang seharusnya Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) Kaltim. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved