Berita Kaltim Terkini

YLKN Kaltim Siap Bantu Warga yang Ingin Gugat Pidana dan Perdata Dugaan BBM Oplosan

YLKN Kaltim menilai perlu dilakukan pembuktian untuk memastikan penyebab kerusakan kendaraan warga usai mengisi BBM. 

|
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BISA AJUKAN GUGATAN - Foto arsip Ketua YLKN Kaltim Piatur Pangaribuan, Rabu (19/6/2024). Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) Kalimantan Timur  mempersilakan pemilik kendaraan untuk mengajukan gugatan pidana dan perdata, bila mengalami kerugian usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) Kalimantan Timur  mempersilahkan pemilik kendaraan untuk mengajukan gugatan pidana dan perdata, bila mengalami kerugian usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Namun, YLKN Kaltim menilai perlu dilakukan pembuktian untuk memastikan penyebab kerusakan kendaraan warga usai mengisi BBM. 

Saat ini dugaan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang buruk menyebabkan kerusakan kendaraan dan menjadi sorotan di beberapa wilayah di Kalimantan Timur. 

Masyarakat di Balikpapan dan Samarinda mengeluhkan kendaraan mereka mengalami gangguan usai mengisi bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).  

Ketua YLKN Kaltim, Dr. Piatur Pangaribuan A.Md., S.H., M.H., menyatakan bahwa perlu adanya pembuktian lebih lanjut mengenai penyebab pasti dari kerusakan kendaraan tersebut.  

Baca juga: Warga di Kukar Kaltim Jadi Korban Dugaan BBM Oplosan, Mobil Mogok saat Perjalanan Mudik

"Dalam pembuktian untuk kerusakan, ini harus bekerja keras untuk membuktikan bahwa itu penyebabnya," ujarnya, Rabu (2/4/2025).

Ia menekankan bahwa perlu dilakukan verifikasi mendalam terkait, riwayat pengisian bahan bakar  minyak sebelum menyimpulkan bahwa kerusakan kendaraan disebabkan oleh kualitas bahan bakar.  

Lebih lanjut, Piatur menduga adanya unsur penipuan dalam distribusi bahan bakar yang disalurkan kepada masyarakat.

Menurutnya, ada indikasi pencampuran bahan bakar yang dapat merugikan konsumen.  

"Dia bilang Pertamax padahal itu Pertalite, akibat dari pada itu ada pencampuran pengoplosan terjadi kerusakan," ungkapnya.  

Selain itu, ia juga menyoroti kelangkaan bahan bakar jenis Pertalite di SPBU yang dinilai membuat masyarakat terpaksa membeli Pertamax dengan harga lebih tinggi.  

"Kelangkaan Pertalite habis tapi masyarakat didorong untuk membeli Pertamax," katanya.  

Kondisi ini, menurutnya, sudah terjadi di berbagai wilayah dan memerlukan perhatian serius.  

Sebagai lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen, YLKN Kaltim menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong upaya perlindungan terhadap hak-hak konsumen, khususnya dalam permasalahan bahan bakar.  

"Sebelum kejadian ini pun kita sudah mendorong dari dulu, artinya kalau seperti perlindungan konsumen kemarin lebih mengutamakan preventif," jelasnya.  

Ia juga mendesak agar perusahaan penyedia bahan bakar resmi meningkatkan kuota Pertalite untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengurangi kuota Pertamax yang harganya lebih mahal.  

YLKN Kaltim menyatakan siap menampung laporan masyarakat yang mengalami kerugian akibat dugaan pencampuran bahan bakar.

Piatur menyebut ada dua jalur hukum yang dapat ditempuh, yakni pidana dan perdata (class action).  

"Itukan pidana penipuan dia bilang Pertamax padahal Pertalite, kan penipuan. Kerugian materilnya ada. Kalau di pidana kan ada kerugian materilnya, itu dulu yang didorong, perdata nanti ngikut," tegasnya.  

Pihaknya juga telah memetakan dua jenis kerugian yang dapat dijadikan dasar laporan, yaitu biaya pembelian bahan bakar yang tidak sesuai dan kerusakan kendaraan akibat penggunaan bahan bakar tersebut.  

"Nanti kan ada dua hitungannya, satu kerugian pembelian pertamax dan yang kedua kerugian akibat kerusakannya jadi dihitung lagi," paparnya.  

YLKN menegaskan tidak ada batasan waktu bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan class action.

Maka dari itu, YLKN menegaskan siap untuk menampung masyarakat yang ingin mengadu.

"Baik secara pidana maupun perdata," ujarnya.

Strategi yang paling kuat, menurutnya, adalah memulai proses hukum melalui jalur pidana untuk menghitung kerugian yang diderita konsumen.

Setelah putusan pidana keluar, langkah selanjutnya adalah menggugat secara perdata.

Minta Warga Tetap Tenang

Sementara itu, masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur diminta selektif saat membeli bahan bakar minyak (BBM).

Pasalnya, dugaan BBM oplosan mulai marak beredar di wilayah Kota Raja.

Beredarnya BBM oplosan ini turut merugikan berbagai pihak. Bahkan membahayakan para pengendara roda dua, maupun roda empat.

Menindaklanjuti keresahan tersebut, Polres bersama Pemkab Kukar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga SPBU Kukar, Kamis (3/4/2025).

Sidak menyasar SPBU 64.755 02 di Timbau dan SPBU 64.755 014 di Pesut Tenggarong. Kemudian SPBU 64.755 03 di Teluk Dalam, Tenggarong Seberang.

"Berdasarkan pengecekan ini, kami menyatakan bahwa BBM yang ada di SPBU Timbau, Pesut dan Teluk Dalam layak diperjualbelikan ke masyarakat," ujar Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda.

Ia menyampaikan, kualitas BBM di SPBU Kukar sejauh ini masih relatif aman dan tidak ditemukan adanya kadar air atau campuran di bunker SPBU.

Pihak kepolisian juga telah mengambil beberapa sampel BBM dari masing-masing SPBU.

Nantinya akan dikirim ke Jakarta untuk uji laboratorium dari Pertamina. 

Baca juga: Sidak 3 SPBU, Polres Kukar Tak Temukan Indikasi BBM Oplosan

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dengan isu yang beredar, sehingga kami mengimbau masyarakat agar selektif dalam membeli BBM dan tetap tenang, serta kondusif," tuturnya.

Kompol Roganda mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan melaporkan aduan jika terdapat temuan dugaan BBM oplosan. 

"Kalau memang ada, silakan lapor, tetapi kalau belum terkonfirmasi kebenarannya, kami harap tidak menyebarkan info karena menimbulkan keresahan," pungkasnya. (Raynaldi/Ary Nindita)

*Disclaimer: Berita ini telah diperbaharui karena ada koreksi dalam penulisan nama lembaga. Sebelumnya tertulis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kaltim, yang seharusnya Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) Kaltim. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved