Tambang Rusak Hutan Unmul
Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Diserobot Penambang Batubara, Rektor: tak Pernah Beri Izin
Hutan pendidikan yang diperuntukkan untuk penelitian dan menjadi area konservasi bagi Universitas Mulawarman Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Hutan pendidikan yang diperuntukkan untuk penelitian dan menjadi area konservasi bagi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kini dicaplok penambang batubara.
Informasi awal, kejadian penyerobotan lahan diduga akan ditambang secara ilegal untuk diambil batubaranya.
Lantas kegiatan ini diketahui oleh pihak Unmul melalui Fakultas Kehutanan (Fahutan) pada Minggu (6/4/2025) siang di Samarinda, Kalimantan Timur.
Hutan pendidikan atau Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) ini terletak di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Dirambah Penambang Batubara, Pohon Ulin Ditebang
Di lokasi kejadian, didapati beberapa alat berat sedang beraktivitas dan membabat sejumlah pohon serta tumbuhan yang ada di lahan tersebut
Dari informasi dihimpun, aktivitas penambangan diketahui terjadi pada tanggal 4 hingga 5 April 2025 lalu di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul kawasan KRUS.
Di lokasi disebutkan ada 5 unit excavator bertugas meratakan lahan kawasan Hutan Pendidikan Unmul.
Luas lahan yang dirambah mencapai 3,26 hektar.
Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Abdunnur menyangkan aksi pencapolkan yang merugikan pihaknya.
“Saya sangat menyayangkan adanya aktivitas pembukaan lahan oleh pihak lain yg tidak diketahui dan tidak ada pemberian izin dari Unmul untuk pembukaan lahan apa lagi kegiatan penambangan batubara pada kawasan hutan dengan tujuan khusus KHDTK Lempake yang pengelolaanya diberikan oleh kementerian kehutanan ke Universitas Mulawarman Fakultas Kehutanan UNMUL untuk tujuan hutan pendidikan dan konservasi,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Senin (7/4/2025).
Baca juga: Gubernur Kaltim Rudy Masud Perintahkan Sidak Hutan Unmul Samarinda yang Diserobot Tambang
Terkait lahan, pihak Unmul sudah dilaporkan ke Gakkum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sejak Agustus 2024.

Unmul menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul.
Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024 perihal Permohonan Bantuan Perlindungan
Kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul tertera jelas apa yang menjadi kekhawatiran pihak kampus.
Unmul dalam suratnya menyampaikan bahwa:
“Ditemukan adanya aktivitas tambang batu bara di tapal batas area KHDTK. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan longsor di dalam kawasan oleh adanya aktivitas galian serta menyebabkan terbongkarnya beberapa patok dan pagar pembatas area,” mengutip surat Fakultas Kehutanan bertanda tangan dekan, Rudianto Amirta, tertanggal 12 Agustus 2024.
Surat tersebut juga tertera bahwa kegiatan tambang tersebut terindikasi adalah pertambangan ilegal.
Tujuannya jelas, untuk meminta perlindungan dan tindakan hukum, tetapi hingga saat ini tidak ada respons dari pihak terkait.
Hingga saat ini aktivitas tersebut kembali mengancam ruang pendidikan kehutanan dan lingkungan yang sudah ada sejak 1974 silam.
Intinya, pihak kampus ingin Aparat Penegak Hukum (APH) segera bergerak agar menuntaskan persoalan ini.
Baca juga: Reaksi DPRD Kaltim Atas Perusakan Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda oleh Penambang Batubara
Rektor Unmul menekankan bahwa tidak ada follow up dari pihaknya atau Unmul atas surat permohonan tawaran kerjasama tersebut.
Karena melalui disposisi Rektor ke WR4 dan Dekan Fahutan Unmul tidak dapat di follow up dan tidak dapat disetujui kerjasama tersebut karena merubah pemberian wewenang peruntukan kawasan tersebut untuk hutan pendidikan dan konservasi.
“Saya sebagai Rektor melakukan koordinasi internal untuk memastikan tidak ada tindak lanjut dan persetujuan serta pemberian izin dari Unmul atas surat yang pernah disampaikan untuk kerjasama pengelolaan kawasan KRUS atau KHDTK Unmul oleh Koperasi Serba Usaha PMM (Putra Mahakam Mandiri) tertanggal 12 Agustus 2024 yang bertanda tangan Ketua Koperasi sdr. H. Bustani Juhri,” beber Abdunnur. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.