Tambang Rusak Hutan Unmul

KLHK Selidiki Dugaan Penambang Batubara yang Serobot Hutan Unmul Samarinda 

KLHK Kalimantan lakukan penyelidikan terkait adanya penambang batubara menyerobot Hutan pendidikan Unmul Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/KLHK Kalimantan
HUTAN UNMUL DIRUSAK - Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan lakukan penyelidikan terkait adanya penambang batubara menyerobot lahan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS), dimana lahan ini diperuntukkan untuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) banyak untuk kegiatan pendidikan seperti penelitian (HO/Gakkum KLHK Kalimantan) 

Lahan di KDTK DIKLAT Fahutan Unmul ini tentu akan ditindaklanjuti karena ada laporan resmi pihak kampus.

“Kami cek semua, karena di video yang beredar lahan dibuka, lalu tanya ke pihak terkait, perusahaan mana, menggunakan alat berat apa. Ada pasti (perusahaan), masih penyelidikan, karena ini tidak tertangkap tangan kan, kami terus bekerja,” jelasnya.

Pembukaan lahan yang diakui baru berjalan 3 hari tersebut, disampaikannya memang ada dugaan mengarah ke penambangan batubara ilegal.

Namun, David belum bisa menyampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan dan tegas akan berupaya secepatnya mengungkap ini.

“Intinya kalau sudah ini selesai kita akan kabari lagi. Kita cek, kenapa kok dia merambah-merambah ke sebelah. Dan apa izin–izin mereka. Kita lagi cek semua. Itu dibuka untuk apa? Kalau disebelah tambang, lalu lahan (Unmul) itu dibuka untuk apa? Makanya untuk lebih pastinya kita masih memastikan semua dugaan-dugaan itu,” bebernya.

“Dugaannya seperti itu, untuk batubara. Tapi ini masih dugaan ya, ini kan masih penyelidikan awal ya,” imbuh David. 

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pada, Unmul juga sempat menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul.

Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024 perihal Permohonan Bantuan Perlindungan. 

Kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul tertera jelas apa yang menjadi kekhawatiran pihak kampus.

Unmul dalam suratnya menyampaikan bahwa “Ditemukan adanya aktivitas tambang batu bara di tapal batas area KHDTK. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan longsor di dalam kawasan oleh adanya aktivitas galian serta menyebabkan terbongkarnya beberapa patok dan pagar pembatas area,” mengutip surat Fakultas Kehutanan bertanda tangan dekan, Rudianto Amirta, tertanggal 12 Agustus 2024.

Surat tersebut juga tertera bahwa kegiatan tambang tersebut terindikasi adalah pertambangan ilegal. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Kembali Lagi ke DPRD Kaltim, Aksi Tolak Kampus Kelola Tambang

Untuk diketahui, pihak Universitas Mulawarman Samarinda sejatinya sudah pernah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan mereka. 

Bahkan surat itu dilayangkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sejak Agustus 2024 lalu.

Tujuannya jelas, untuk meminta perlindungan dan tindakan hukum, tetapi hingga saat ini tidak ada respons dari pihak terkait. 

Hingga saat ini aktivitas tersebut kembali mengancam ruang pendidikan kehutanan dan lingkungan yang sudah ada sejak tahun 1974 silam.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved