Bantuan Sosial

Info KJP Hari Ini, Cek Status KJP 2025, Lihat Antrian KJP Plus Pasar Jaya di kjp.pasar jaya.co.id

Simak info KJP hari ini, Selasa (8/4/2025). Cek status KJP 2025. Lihat antrian KJP Plus Pasar Jaya di kjp.pasar jaya.co.id

kjp.jakarta.go.id
KJP 2025 - Ilustrasi. Simak info KJP hari ini, Selasa (8/4/2025). Cek status KJP 2025. Lihat antrian KJP Plus Pasar Jaya di kjp.pasar jaya.co.id. (kjp.jakarta.go.id) 

Masyarakat ibu kota yang ingin mengetahui nama anaknya masuk atau tidak sebagai penerima KJP Plus 2024 cukup melakukan pengecekkan secara online menggunakan ponsel atau HP. 

Cek penerima KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pilih tahun Pilih tahap Jika sudah, klik “Cek”

- Tunggu beberapa saat sampai nama penerima KJP Plus 2024 tahap 1 muncul.

Baca juga: KJP Tahap 1 April 2025 Sudah Cair, Info Cara Daftar Bantuan Sembako di antrian kjp.pasar jaya.co.id

KJP Plus Tahap II Bulan Januari Cair

Dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bulan Januari mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin (6/1/2025) lalu.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyebut jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 yakni 523.622 peserta.

Jumlah ini tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kriteria Penerima KJP

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA  Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : 

- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved