Berita Nasional Terkini
Kubu Hasto Tantang KPK untuk Hadiri Sidang Praperadilan, Klaim Ada Standar Ganda Peneggakan Hukum
Tim hukum stafi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir dalam sidang praperadilan, Selasa (8/4/2025)
Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Baca juga: Febri Diansyah Diperiksa, Kubu Hasto Kristiyanto Sebut KPK Panik dan Minta Stop Lakukan Pembungkaman
Kecewa KPK Tidak Hadir di Sidang Perdana
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, kecewa dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan terkait sah tidaknya penyitaan ini terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Kami kecewa karena apa pun itu alasannya, dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda dan meminta kepada majelis untuk tiga minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Tobing, di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Johannes menilai, Komisi Antirasuah tidak menghormati panggilan PN Jakarta Selatan lantaran tidak hadir dalam sidang perdana.
Menurutnya, KPK suka mengulur-ngulur waktu sidang sesuai dengan kepentingan mereka tanpa menghormati gugatan dari pemohon.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Adu Bukti 17 Pengacara Sekjen PDIP Vs 12 Jaksa KPK
“Pasti mengulur-ulur, mereka minta tunda tiga minggu tadi kan. Memang, dari dulu emang gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan barang sekali mengajukan peradilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu, selalu minta tiga minggu,” kata Johannes.
Ia menilai, KPK tidak adil terhadap proses penegakan hukum.
Johannes bilang, ketika ada kepentingan Komisi Antirasuah, mereka buru-buru menggelar sidang.
Sementara, saat pihak yang merasa dirugikan oleh KPK, mereka selalu menunda-nunda persidangan.
“Giliran mereka sudah butuh waktu, harus mau cepat. Supaya praperadilan ini mau mereka gagalkan, ya mereka punya cara. Nah, yang begini-begini kan rasanya kurang fair,” kata Johannes.
“Saya kira KPK ini kan punya, katanya, lembaga besar. Lembaga yang cukup hebat, ya, harusnya mereka juga tunduk dong dan menghormati undangan dari persidangan kan, dari Pengadilan,” imbuhnya.
Baca juga: Update Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Hari Ini, Dengarkan Tanggapan JPU KPK
Lantaran KPK tidak hadir, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan Selasa, 8 April 2025.
Dengan demikian, PN Jakarta Selatan bakal kembali memanggil KPK setelah Lebaran.
“Baik, kita tunda persidangan ini ke hari Selasa, 8 April 2025, jam 10.00, memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” kata hakim.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan 25 Hari, Simak Rinciannya di Sini |
![]() |
---|
Harga BBM Terbaru Hari Ini 20 September 2025, Cek Harga Pertalite, Pertamax dan Solar |
![]() |
---|
Respons Roy Suryo soal Isu Budi Arie jadi Dubes Usai Dicopot dari Menteri Koperasi |
![]() |
---|
Pengakuan Jokowi, Arahkan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode ke Relawan: Sejak Awal Saya Sampaikan |
![]() |
---|
Viral Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos, Komdigi Beber Syarat Punya Second Account |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.