Berita Bontang Terkini

Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Laut PT EUP Belum Dirilis, DLH Bontang Kaltim Ungkap Alasannya

Hasil uji lab dugaan pencemaran limbah oleh PT EUP belum dirilis oleh DLH Bontang, ini alasannya

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
MEDIASI DUGAAN PENCEMARAN - Rapat mediasi antara PT EUP dengan Nelayan Bontang Lestari, dan Desa Santan Ilir, yang difasilitasi Polres Bontang dan Pemkot Bontang, Rabu (9/4/2025). Hasil uji lab dugaan pencemaran limbah oleh PT EUP belum dirilis oleh DLH Bontang, ini alasannya. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang telah melakukan pengambilan dan pengujian sampel air laut terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT Energi Unggul Persada (EUP).

Namun, hasil uji tersebut belum dapat dirilis ke publik.

Kepala DLH Kota Bontang, Heru Triatmojo, menyampaikan hal ini saat rapat mediasi antara PT EUP, pemerintah, dan perwakilan nelayan di Mapolres Bontang, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa uji awal dilakukan secara mandiri oleh DLH, namun hasilnya tidak bisa dipublikasikan karena tidak dilakukan di laboratorium yang bersertifikasi.

“Saat itu kami menerima laporan dari masyarakat pada 20 Maret, termasuk dari Kelurahan Bontang Lestari. Pada tanggal 25 kami mengambil sampel air laut, namun uji laboratorium kami belum bersertifikasi sehingga hasilnya tidak bisa kami pertanggungjawabkan secara resmi,” ujar Heru.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Laut Oleh PT EUP, Polres Bontang Fasilitasi Mediasi dengan Nelayan

Heru mengungkapkan saat pengambilan sampel, pihaknya mengundang pihak lain untuk disaksikan perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Bontang, BPD, Kelurahan Bontang Lestari, Polsek Bontang Selatan, dan Polres Bontang.

Untuk menjamin keabsahan hasil, DLH kemudian berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Sampel resmi kemudian diambil dan dikirim ke laboratorium independen bersertifikasi di Samarinda pada 25 Maret 2025.

“Ada 20 parameter yang kami uji," jelasnya.

Heru mengatakan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), hasil uji laboratorium biasanya keluar dalam 14 hari kerja.

Baca juga: PT EUP Bantah Tudingan Pencemaran Lingkungan, DPRD Bontang Kaltim: Tak bisa Hanya Asumsi

Namun karena sempat terpotong libur panjang, DLH memperkirakan hasil baru akan keluar antara tanggal 15 atau 16 April 2025.

Selain itu, Heru menambahkan bahwa kewenangan penanganan kasus pencemaran laut oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) seperti PT EUP, kini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

DLH Bontang telah menyampaikan surat pelimpahan kewenangan ke DLH Provinsi untuk diteruskan ke kementerian terkait.

“Kami berharap ada tindak lanjut dari provinsi dan pusat, karena ini sudah masuk wilayah kewenangan mereka. DLH Kota hanya bisa membantu pengawasan dan pelaporan teknis di lapangan,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved