Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Hasto Sebut KPK Tidak Sesuai Prosedur, Menyamar untuk Bisa Sita Ponsel Sekjen PDIP
Kuasa hukum Hasto sebut KPK tidak sesuai prosedur, menyamar untuk bisa sita ponsel Sekjen PDIP dari staf.
Adapun sidang hari ini, Rabu (9/4/2025) beragendakan mendengar jawaban KPK atas permohonan tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap Kusnadi.
"Besok jawaban dari termohon (KPK) dan bukti surat dari pemohon," kata hakim tunggal Samuel Ginting di persidangan, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Istri Jenguk Hasto di Hari Pertama Idul Fitri, Maria Stefani Ekowati Ungkap Pesan Sekjen PDIP
Diketahui Staf pribadi Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu menyangkut penyitaan sejumlah barang saat diperiksa oleh KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun gugatan Kusnadi telah teregsiter dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pada persidangan kemarin Kusnadi meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah.
Kuasa hukum Kusnadi meminta hakim memutuskan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK tidak sah.
"Perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Hari Ini Mendengar Jawaban Kubu KPK dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.