Breaking News

Berita Viral

Viral, Nasib Dokter PPDS di Bandung yang Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien, Korban Diberi Obat Bius

Viral, nasib dokter PPDS di Bandung yang diduga rudapaksa keluarga pasien. Korban diberi obat bius.

Editor: Amalia Husnul A
TribunJabar.id/Muhammad Nandri Prilatama
VIRAL DOKTER PPDS - Ilustrasi Gedung di RSUP Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Viral, nasib dokter PPDS di Bandung yang diduga rudapaksa keluarga pasien. Korban diberi obat bius. Kejadian ini diduga terjadi di RSHS Bandung tempat dokter PPDS tersebut magang. Simak informasi terkini kasus dokter PPDS yang viral di medsos ini. (TribunJabar.id/Muhammad Nandri Prilatama) 

Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima pada Rabu (9/4/2025).

Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.

2. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.

3. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Ternyata Sudah Ditahan dan Unpad dan RS Hasan Sadikin Serahkan Kasus Dugaan Pelecehan ke Polisi, Pelaku Bukan Pegawai RSHS.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved