Berita Nasional Terkini
Bukan Hanya Soal Mobil Esemka, Daftar Gugatan terhadap Jokowi Setelah Lengser sebagai Presiden
Bukan hanya soal mobil Esemka, berikut daftar gugatan terhadap Jokowi setelah lengser dari kursi Presiden RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Prabowo Subianto resmi menggantikan Joko Widodo alias Jokowi sebagai Presiden usai pelantikan 20 Oktober 2024 lalu.
Usai tak lagi menjadi Presiden, Jokowi mendapat sejumlah gugatan hukum, termasuk yang terbaru yang terkait dengan mobil Esemka.
Gugatan terkait mobil Esemka bukan satu-satunya gugatan yang dilayangkan pada Jokowi.
Adapun gugatan hukum yang pertama terhadap Jokowi dilakukan pada 7 Januari 2025 lalu oleh organisasi bernama Nurani 98.
Baca juga: Dituding Ijazahnya Palsu dan Digugat Terkait Mobil Esemka, Jokowi Pakai Pengacara Berbeda
Dugaan KKN dan TPPU
Jokowi dan keluarganya dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke KPK.
Salah satu anggota penggugat, yaitu Ubedilah Badrun, menyebut laporan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sudah pernah melaporkan mantan Wali Kota Solo tersebut ke KPK pada 2022-2024 lalu.
"Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Sementara, laporan ini dikatakan Ubedillah usai adanya rilis dari lembaga independen, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia pada 2024 lalu.
Dia menganggap temuan OCCRP tersebut memiliki kesamaan dengan laporannya terhadap Jokowi sebelumnya.
"Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," katanya.
Ubedilah mendesak agar lembaga antirasuah segera mengusut tuntas dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan Jokowi dan keluarganya.

Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
"Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah."
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Ijazah Palsu dan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Pakai Pengacara Berbeda
"Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya.
Bahwa KPK berdasarkan undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia," tegasnya.
Digugat soal Wanprestasi Mobil Esemka
6 Fakta Terkini Prabowo Temui Megawati, Isi Pertemuan, Dasco Beber Alasan Presiden Tak Kabari Jokowi |
![]() |
---|
Didit Prabowo Silaturahmi ke Megawati, SBY dan Jokowi, Kata Pengamat, Elite Gerindra hingga Gibran |
![]() |
---|
Curhat Hasto Kristiyanto di Ruang Sidang, Seret Nama Jokowi, Tekanan dan Ancaman Meningkat |
![]() |
---|
Sinyal Kuat Jokowi Gabung PSI, Pengamat: Ikuti Jejak SBY dan Megawati Demi Legacy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.