Berita Nasional Terkini

Surat Izin Praktik Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien Dicabut, Kini Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Izin praktik dokter PPDS yang perkosa anak pasien di RSHS Bandung dicabut, kini tak bisa praktik seumur hidup.

Kolase Tribunnews
PELAKU RUDAPAKSA - Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. Izin praktik dokter PPDS yang perkosa anak pasien di RSHS Bandung dicabut, kini tak bisa praktik seumur hidup. (Kolase Tribunnews) 

TRIBUNKALTIM.CO - Izin praktik dokter PPDS yang perkosa anak pasien di RSHS Bandung dicabut, kini tak bisa praktik seumur hidup.

Setelah jadi tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun, kini Priguna Anugerah Pratama tak bisa membuka praktik kedokteran.

Hak praktik dokter pemerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung tersebut dicabut seumur hidup.

Baca juga: 2 Pasien Ngaku Diajak Analisa Anastesi oleh Dokter Priguna Anugerah, Korban Pencabulan Bertambah

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Konsil Kesehatan Indonesia dengan nomor keputusan KI.01.02/KKI/0932/2025.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya menegaskan, pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," ujar Arianti dalam keterangan pers, Sabtu (12/4/2025).

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. 

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” kata Arianti.

Sebagai informasi, Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjajaran, merupakan pelaku pemerkosaan keluarga pasien.

Aksi itu dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.

Pada saat itu, pelaku yang menjalani PPDS anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani pemeriksaan crossmatch.

Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.

Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.

Pelaku kemudian melakukan aksi tak terpuji ketika korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Baca juga: Korban Dokter Residen RSHS Bandung Diduga Banyak, Pakai Modus Ambil Darah, Dibius, dan Dirudapaksa

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved