Berita Nasional Terkini

Cek Besaran Gaji PNS 2025 Golongan I hingga IV yang Disebut Bakal Naik Tahun 2025, Termasuk Guru

Cek besaran gaji PNS Golongan I hingga IV yang disebut bakal naik tahun 2025, termasuk Guru.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
CEK GAJI PNS - Ilustrasi uang. Cek besaran gaji PNS Golongan I hingga IV yang disebut bakal naik tahun 2025, termasuk Guru. (Freepik) 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek besaran gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV yang disebut bakal naik tahun 2025 termasuk Guru.

Beredar kabar, jika mulai tahun 2025 ini gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga golongan IV akan naik

Namun, hingga saat ini belum keterangan resmi dari Pemerintah terkait gaji PNS naik tahun 2025 ini.

Belum Ada Pembahasan

Baca juga: Gaji Pensiunan 2025 Naik 16 Persen Sama dengan Kenaikan Gaji PNS? Penjelasan PT Taspen hingga BKN

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. 

Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino, Selasa (8/4/2025). 

Vino menuturkan, kenaikan gaji PNS ini harus melalui prosedur seperti persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah disetujui Kemenkeu, baru lah kenaikan gaji PN bisa disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Vino menuturkan, pihaknya akan mengumumkan ke publik apabila memang ada kebijakan baru terkait gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

GAJI PNS NAIK - Ilustrasi. Informasi terkait gaji PNS naik 2025. Cek janji Prabowo Subianto saat kampanye dan rincian besaran gaji PNS Golongan I-IV dan gaji TNI/Polri.  (Grafis TribunKaltim.co via canva)
CEK GAJI PNS - Ilustrasi. Cek besaran gaji PNS Golongan I hingga IV yang disebut bakal naik tahun 2025, termasuk Guru. (Grafis TribunKaltim.co via canva)

Sebelumnya, kenaikan gaji PNS tersebut sudah tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tentunya, dengan adanya kenaikan gaji di kalangan PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca juga: Gaji PNS Guru Setelah Mengalami Kenaikan di Tahun 2025, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan

Nah, khusus untuk guru yang berstatus sebagai PNS juga akan mengalami kenaikan gaji.

Namun, yang membedakannya adalah dari besaran tunjangan dan golongan yang diberikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved