Berita Nasional Terkini

Kapan Gaji Ke-13 PNS 2025 dan Pensiunan Cair? Cek Jadwal Pencairan, Lengkap Besaran dan Komponennya

Kapan Gaji ke-13 PNS 2025 dan Pensiunan cair? Cek jadwal pencairan lengkap besaran dan komponennya.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo
GAJI KE-13 2025 - Ilustrasi uang rupiah. Kapan Gaji ke-13 PNS 2025 dan Pensiunan cair? Cek jadwal pencairan lengkap besaran dan komponennya. (Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak kapan gaji ke-13 PNS 2025 dan pensiunan cair?

Cek jadwal pencairan lengkap besaran dan komponen gaji ke-13 PNS 2025 dan Pensiunan.

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 PNS 2025 setelah perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kapan jadwal pembayaran gaji ke-13 PNS?

Baca juga: Resmi! Terjawab Gaji ke 13 2025 Kapan Cair, Info Jadwal Pencairan dan Besarannya

Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini.

Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025.

Ilsutrasi gaji ke-13. Gaji ke-13 cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023). Cek besaran gaji ke-13 dan ketentuan terkait ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
GAJI KE-13 2025 - Ilustrasi gaji ke-13. Kapan Gaji ke-13 PNS 2025 dan Pensiunan cair? Cek jadwal pencairan lengkap besaran dan komponennya. (Kompas.com/Nurwahidah)

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Daftar Gaji PNS 2025

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Cair 100 Persen? Komponen dan Daftar Tunjangan yang Cair Usai Lebaran

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
     

Baca juga: Besaran Gaji 13 2025, Info Resmi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 Lengkap dengan Besaran Taspen

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
     

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
     

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi

Baca juga: Resmi! Terjawab Berapa Gaji 13 PNS 2025, Info Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 dari Taspen

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved