Berita Kaltim Terkini

Kasus Kredit Fiktif Rp15 M Disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Saksi Sebut Ada Kelalaian 

Kasus kredit fiktif di bank pelat merah merugikan negara Rp15 miliar disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, saksi sebut ada kelalaian.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
Dokumentasi TribunKaltim.co
KREDIT FIKTIF - Tersangka RH yang menjabat sebagai branch manager PT Erda Indah saat ditahan Kejati Kaltim beberapa waktu lalu. Pada Senin (14/4/2025) hari ini, kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda dan ditaksir merugikan negara senilai Rp15 miliar. (DOKUMENTASI TRIBUNKALTIM.CO) 

Karena pada apa yang ditemukan, PT Erha menjaminkan kontrak proyek pembangunan hunian yang berlokasi di Sulawesi Tengah (Sulteng) dari PT Waskita Karya bernilai Rp37 miliar. 

Walau melalui proses verifikasi, tetapi rupanya bukan kepada PT Waskita Karya langsung.

Konfirmasi dilakukan pada dua orang penyelia bernama Sutriman dan Hermanto yang diketahui bukan bagian dari PT Waskita Karya.

"Konfirmasi hanya kedua nama ini, tidak langsung ke Waskita," sebutnya. 

Fakta yang ditemukan, Waskita juga tidak pernah atau sedang mengerjakan proyek di lokasi tersebut.

Tidak sesuainya prosedur lain, ditemukan dari pemeriksaan data pemohon.

Baca juga: Kejati Kaltim Terima Laporan Dugaan Kredit Fiktif Perbankan Kaltim-Kaltara, Mahasiswa: Usut Tuntas

PT Erda Indah saat proses dinyatakan layak mendapat persetujuan kredit terbilang juga lemah. 

Tidak ada pihak yang dapat memberi kepastian sejatinya, ketika kredit ini akan berjalan.

Namun kredit tetap diberikan oleh pihak bank cabang Balikpapan ini.

"Tidak ada juga lampiran audit internal PT Erda dari kantor akuntan publik," kata Isnanta.

Sehingga, dalam kesaksiannya, Isnanta mengatakan, hasil audit internal pihaknya hanya merujuk pada satu hal yaitu kelalaian sistem saat proses pengajuan kredit.

"Ya hanya kelalaian, bukan kesengajaan, kami tidak menemukan adanya potensi fraud dari proses persetujuan kredit tersebut di internal perbankan," tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, sidang perkara yang dipimpin Majelis hakim Nyoto Hindaryanto akan kembali kembali digelar pada 21 April 2025 mendatang masih dengan agenda memeriksa saksi lainnya yang akan dihadirkan penuntut umum. 

Sebelumnya diberitakan,  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan seorang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyaluran kredit kepada PT Erda Indah di bank cabang Balikpapan.

Tersangka yang ditahan adalah RH yang menjabat sebagai Branch Manager PT Erda Indah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved