Berita Kaltim Terkini
Kasus Kredit Fiktif Rp15 M Disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Saksi Sebut Ada Kelalaian
Kasus kredit fiktif di bank pelat merah merugikan negara Rp15 miliar disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, saksi sebut ada kelalaian.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
Penetapan tersangka ini diumumkan melalui surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor: TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024, yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.
Dalam keterangan tertulis, Toni Yuswanto selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, menjelaskan bahwa penetapan tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.
“Kasus ini bermula pada tahun 2020-2021, ketika bank cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar kepada PT. Erda Indah,” ungkapnya Oktober lalu.
Baca juga: Kejati Kaltim Pantau dan Analisa Perbangkan di Kaltara yang Diduga Salurkan Kredit Fiktif
Dalam prosesnya, PT Erda Indah menggunakan kontrak kerja fiktif senilai Rp37 miliar yang mengatasnamakan PT Waskita Karya sebagai jaminan.
Kontrak tersebut diduga palsu dan digunakan untuk mendapatkan kredit dari bank.
Atas penyaluran kredit tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp15 miliar, karena PT Erda Indah tidak pernah melakukan pembayaran kembali atas pinjamannya.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, terdiri dari satu orang dari PT Erda Indah dan dua orang dari bank cabang Balikpapan.
Ketiganya sudah ditahan dan kini proses hukum persidangan sedang berlangsung.
“Dalam proses pengajuan, perusahaan tersebut mengklaim memiliki kontrak proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dari PT. Waskita Karya, dengan jaminan berupa kontrak kerja/SPK senilai Rp. 37 miliar namun, kontrak tersebut ternyata fiktif,” jelas Toni.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.