Berita Kaltim Terkini

Kasus Kredit Fiktif Rp15 M Disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Saksi Sebut Ada Kelalaian 

Kasus kredit fiktif di bank pelat merah merugikan negara Rp15 miliar disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, saksi sebut ada kelalaian.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
Dokumentasi TribunKaltim.co
KREDIT FIKTIF - Tersangka RH yang menjabat sebagai branch manager PT Erda Indah saat ditahan Kejati Kaltim beberapa waktu lalu. Pada Senin (14/4/2025) hari ini, kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda dan ditaksir merugikan negara senilai Rp15 miliar. (DOKUMENTASI TRIBUNKALTIM.CO) 

Penetapan tersangka ini diumumkan melalui surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor: TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024, yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.

Dalam keterangan tertulis, Toni Yuswanto selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, menjelaskan bahwa penetapan tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.

“Kasus ini bermula pada tahun 2020-2021, ketika bank cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar kepada PT. Erda Indah,” ungkapnya Oktober lalu.

Baca juga: Kejati Kaltim Pantau dan Analisa Perbangkan di Kaltara yang Diduga Salurkan Kredit Fiktif

Dalam prosesnya, PT Erda Indah menggunakan kontrak kerja fiktif senilai Rp37 miliar yang mengatasnamakan PT Waskita Karya sebagai jaminan.

Kontrak tersebut diduga palsu dan digunakan untuk mendapatkan kredit dari bank.

Atas penyaluran kredit tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp15 miliar, karena PT Erda Indah tidak pernah melakukan pembayaran kembali atas pinjamannya.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, terdiri dari satu orang dari PT Erda Indah dan dua orang dari bank cabang Balikpapan. 

Ketiganya sudah ditahan dan kini proses hukum persidangan sedang berlangsung.

“Dalam proses pengajuan, perusahaan tersebut mengklaim memiliki kontrak proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dari PT. Waskita Karya, dengan jaminan berupa kontrak kerja/SPK senilai Rp. 37 miliar namun, kontrak tersebut ternyata fiktif,” jelas Toni.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved