Berita Kaltim Terkini
Kasus Kredit Fiktif Rp15 M Disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Saksi Sebut Ada Kelalaian
Kasus kredit fiktif di bank pelat merah merugikan negara Rp15 miliar disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, saksi sebut ada kelalaian.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persidangan kredit fiktif PT Erha Indah yang ditaksir merugikan negara Rp15 miliar disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (14/4/2025).
Sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini telah memasuki sidang ketiga sejak awal Maret 2025.
Dari agenda sidang yang tertera dan jalannya sidang terbaru, tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kaltim yang terdiri dari Diana Marini Riyanto, Melva Nurelly, dan Maria Putri menghadirkan saksi dalam perkara ini.
Tiga pegawai internal bank dihadirkan bernama Angga Susilo, Siswanto dan Fitriah Dini.
Baca juga: Kejari Kukar Bidik 2 Kasus Korupsi, Kredit Fiktif dan Ekraf, Kerugian Negara Lebih Rp 35 Miliar
Kemudian Isnanta Adidharma, seorang auditor internal perbankan, juga hadir dalam persidangan.
Keempatnya bersaksi dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa dalam kasus ini.
Mereka adalah Manajer Cabang PT Erha, Rahman Hidayat, dan dua orang dari bank.
Isnanta yang bersaksi di depan majelis hakim menjelaskan soal proses audit yang ditempuhnya.
Berdasarkan surat tugas direksi yang diterbitkan pada bulan Desember 2022.
Diceritakan bahwa tim pemeriksa berisi empat orang, dia bersama 3 rekannya yang lain.
Di sini dia mulai menelusuri alur pengajuan hingga permohonan kredit yang disetujui, hingga menjadi masalah di kemudian hari.
"Kami mulai bekerja pada bulan Januari 2023 dan selesai bulan Juni 2023," ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif, Mantan Security Bank BUMN Ditahan Kejari Samarinda
Hasil pemeriksaan timnya, lanjut Isnanta, menemukan dan merangkum sejumlah temuan prosedur verifikasi yang tidak dijalankan sesuai dengan SOP perbankan.
"Misal, autentikasi perusahaan pemohon tidak ada. Hanya salinan fotokopi," imbuhnya.
Kemudian pada objek proyek yang dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit juga dinilai tak sesuai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.