Berita Kubar Terkini
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diminati, Ratusan Warga Kubar Padati Kantor Samsat
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diminati, ratusan warga Kutai Barat memadati kantor Samsat.
Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Ratusan warga Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), antusias mengurus perpanjangan pajak kendaraan.
Hal ini menyusul adanya kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak Selasa (8/4/2025) kemarin.
Meski telah berjalan beberapa hari, namun antrean warga masih mencapai ratusan orang.
Seperti yang terlihat di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) atau Samsat Kubar yang terletak di Kompleks Perkantoran Pemkab.
Baca juga: 3 Jenis Pembebasan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim
Kepala UPTD PPRD Kubar Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Mulia Pardosi menjelaskan, penghapusan tunggakan dan denda pajak ini merupakan bagian dari tiga program yang digulirkan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebagai hadiah bagi masyarakat.
Program pemutihan ini berlangsung pada 8 April-30 Juni 2025.
Selama periode tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun bahkan lebih tidak perlu membayar tunggakan maupun dendanya.
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025.
"Lumayan banyak. Ada peningkatan signifikan dibanding pada hari biasa. Kalau di hari biasa, sebelum ada program ini, paling hanya puluhan orang. Pas hari pertama sampai 400 lebih, sekarang masih kisaran 200 orang yang mengurus pajak setiap hari," ungkap Pardosi.
Penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini diberlakukan untuk semua kendaraan.
Pemilik kendaraan hanya diwajibkan pajak berjalan.
"Misalnya, pemilik kendaraan punya tunggakan pajak dari 2020 sekalipun tidak perlu bayar lagi, baik pajak pokoknya maupun denda itu dihapuskan semua. Dia cukup bayar pajak terakhir saja. Nah untuk pajak tahun 2025 juga sudah bisa dibayarkan sebelum akhir tahun,” terangnya.
Pardosi menambahkan, program ini merupakan program langka dan pertama kali diluncurkan oleh pemerintah provinsi Kaltim.
Sebelumnya, hanya ada pengurangan denda atau pokok pajak, tetapi kali ini seluruh tunggakan dan denda pajak dihapuskan.
“Ini lbaru pertama kali dibuat oleh pemerintah provinsi Kaltim, jadi masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Baca juga: Tanggapan Warga soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim, Ada yang Turun Rp400 Ribu
Selain pemutihan pajak, Pemprov Kaltim juga membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SW-DKLLJ).
Namun perlu dicatat, program ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial keagamaan.
Sedangkan kendaraan pemerintah (pelat merah) dan kendaraan milik perusahaan swasta tetap diwajibkan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
"Program ini juga tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atas kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk kendaraan, ganti mesin, atau kendaraan bekas lelang yang belum terdaftar," jelasnya lagi.
“Yang dihapus itu hanya tunggakan dan denda pajak, tapi kalau mau ganti plat atau perpanjang STNK memang tetap bayar, termasuk biaya PNBP. Tetapi itu kan lima tahun sekali, kalau pajak ini tiap tahun, makanya sekali lagi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan program gratis pol ini,” terang Pardosi.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat segera memanfaatkannya, mengingat mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah dan ringan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.