Berita Nasional Terkini

Sinyal KPK Bakal Panggil Mantan Menhub, Budi Karya Sumadi dalam Korupsi DJKA, Awal Mula Dugaan Suap

Sinyal KPK akan panggil mantan Menhub, Budi Karya Sumadi dalam kasus korupsi DJKA. Awal mula dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
KASUS KORUPSI DJKA - Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Sinyal KPK akan panggil mantan Menhub, Budi Karya Sumadi dalam kasus korupsi DJKA. Awal mula dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. (Tribunnews.com/Lendy Ramadhan) 

Saat itu, KPK mencecar Menteri Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

Dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. 

KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatra, Jawa dan Sulawesi.

Lambat laun, komisi antikorupsi mengembangkan perkara dengan menetapkan sejumlah tersangka baru. Ada juga yang berstatus sebagai tersangka korporasi.

Baca juga: Menhub Budi Karya Optimistis Pembangunan Bandara IKN di Kaltim Selesai Akhir Desember 2024

Sudah 13 Saksi Diperiksa 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Bandung.

Kasus tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Pemeriksaan di BPKP Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Rabu (12/3/2025).

Berikut daftar 13 saksi yang dipanggil penyidik KPK:

Bambang Indriyanto, Karyawan PT Asta Perdana
Hendi Hidayat, Karyawan CV Alam Raya Utama Sejahtera
Erry Riyadi, Karyawan PT Raya Konsult
Endang Kusumawati, Karyawan PT Andalan Mitra Nusantara
Evan Benyamin Natanael, Staf BTP Kelas 1 Semarang
Dimas Tri Hartomo, Wiraswasta/mantan Pegawai dari PT Asta Perdana
Adrian Yudit Prakoso, Karyawan Swasta
Oktaviandi Ali, ASN/Kasubbag TU pada BTP Kelas 1 Semarang
Eko Sulistyo, Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
Wijoyono, Wiraswasta
Epri, Wiraswasta
Tedjo Hantoro, Wiraswasta
Handono, Wiraswasta

Dalam pengusutannya, KPK telah menetapkan belasan tersangka, termasuk dua korporasi.

"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, 2 korporasi dan satu orang swasta," kata mantan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada 14 tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti yang merupakan salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Istana Putra Agung (IPA). 

Para tersangka baru itu dari beberapa proyek perkeretaapian di beberapa BTP. Di antaranya BTP Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan. 

PT IPA dijerat atas dugaan rasuah pada proyek BTP Semarang dan KAI Properti pada proyek BTP Jakarta. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved