Pilkada 2024

7 Hasil PSU Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Zulfikar Arse Ungkap Kekhawatiran Bila MK Tidak Tegas

Sebanyak 7 hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Fachri Fachrudin
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 7 hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 7 hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini diungkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

"Sampai saat ini kami menerima informasi (gugatan kembali) dari 7 tempat, ya, 7 kabupaten dan kota. Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada, diajukan permohonannya," ujar August, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

Baca juga: PSU Pilkada Mahulu 2024 Dilaksanakan di 77 TPS, Surat Suara Mulai Dicetak pada 17 April 2025

August mengatakan, KPU saat ini dalam posisi sebagai penyelenggara sudah berusaha menyiapkan PSU sebaik mungkin.

PSU juga digelar sebagai bentuk menjalankan perintah MK terkait hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2025.

"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati.

Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti," ucap dia.

Namun, kata August, akibat gugatan yang dilakukan, pelantikan kepala daerah dari hasil PSU belum bisa dilaksanakan.

Dia menyebut, proses keputusan dan pelantikan akan bergantung pada persidangan di MK, apakah dilanjutkan atau tidak.

"Ya, kalau proses persidangannya berlanjut, tentu akan menunggu proses itu (untuk pelantikan). Yang jelas itu nanti wilayahnya (MK), kan sudah di luar kita (KPU)," tutur dia.

Sebagai informasi, KPU menggelar 24 PSU hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

PSU itu digelar atas perintah MK setelah 24 daerah tersebut diputuskan terdapat beberapa kesalahan baik dari sisi administrasi, prosedur, hingga kecurangan peserta Pilkada.

PSU 2025 - Ilustrasi pemungutan suara. (Tribunnews/Jeprima)
PSU 2025 - Ilustrasi pemungutan suara. Sebanyak 7 hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).  (Tribunnews/Jeprima)

Zulfikar Arse Sadikin Ungkap Kekhawatiran

Hasil PSU di sejumlah daerah yang kembali digugat ke MK mendapatkan sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin.

Ia meminta ketegasan MK dalam memutuskan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima," kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025), seperti dilansir Kompas.com

"Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus," sambungnya menegaskan.

Zulfikar mengatakan, seharusnya seluruh peserta Pilkada bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama.

Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa terpenuhi.

Adanya gugatan PSU ini hanya akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan.

Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.

Baca juga: Jelang PSU Pilkada Kukar, Aulia Rahman Basri Ziarah ke Makam Bupati Legendaris Syaukani

"Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU. Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan," katanya.

Diketahui, berdasarkan putusan pada akhir Februari 2025, MK telah memutuskan 24 daerah dilakukan PSU, yaitu satu untuk pemilihan gubernur, 20 untuk pemilihan bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved