Berita Nasional Terkini
Dua Gugatan terhadap Jokowi Segera Disidangkan, Ada Ijazah Palsu dan Wanprestasi Mobil Esemka
Dua gugatan terhadap Jokowi segera disidangkan. Ada gugatan ijazah palsu dan wanprestasi mobil Esemka yang akan disidangkan di PN Surakarta.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Dua gugatan terhadap Presiden ke-7, Joko Widodo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Dua gugatan terhadap Jokowi ini terkait dengan ijazah palsu dan wanprestasi mobil Esemka yang jadwal sidang perdananya akan digelar dalam waktu yang bersamaan yakni Kamis (24/4/2025).
Dilansir dari laman sipp-pn.surakarta.go.id, Selasa (15/4/2025), sidang gugatan ijazah palsu Jokowi dan wanprestasi mobil Esemka ini akan digelar di PN Surakarta di ruangan yang berbeda.
Simak selengkapnya dua gugatan terhadap Jokowi yang akan segera disidangkan di PN Surakarta.
Baca juga: Jawab Tuduhan soal Ijazah Palsu, Jokowi: Betul-betul Saya Ini kuliah di Fakultas Kehutanan UGM
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Gugatan ijazah palsu Jokowi ini teregister dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi akan digelar 24 April 2025 pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Kusuma Admaja, PN Surakarta.
Tergugat dalam gugatan TIPU UGM yang akan disidangkan di PN Surakarta adalah mantan Presiden Jokowi, KPU Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, serta Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (14/4/2025).
Bambang juga mengonfirmasi perkara dugaan ijazah palsu Jokowi oleh PN Surakarta tersebut diterima pada Senin (14/4/2025).
"Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt diterima hari ini tanggal 14 April 2025," katanya.
Penggugat pada perkara itu adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM).

TIPU UGM berpendapat ada ketidaksinkronan data pada ijazah Jokowi.
Salah satunya adalah saat pendafaran Wali Kota Surakarta, Jokwoi mengaku lulusan SMA Negeri 6 Surakarta, yang saat tahun kelulusan Jokowi belum bernama SMA N 6 Surakarta.
Baca juga: Bukan Hanya Soal Mobil Esemka, Daftar Gugatan terhadap Jokowi Setelah Lengser sebagai Presiden
SMA N 6 Surakarta merupakan perubahan dari Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) pada tanggal 9 Agustus 1985, atau tahun kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan jurusan Teknologi Kayu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
TIPU UGM juga berpendapat, dengan adanya ketidaksinkronan data tersebut, ijazah sarjana Jokowi dari UGM dianggap sama tidak jelasnya.
Terlebih, Jokowi memperoleh gelar Insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta jurusan Teknologi Kayu.
Padahal, sejak berdirinya Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sampai dengan hari ini tidak pernah ada jurusan Teknologi Kayu.
Merespons hal itu, Yakup Hasibuan selaku kuasa hukum Jokowi membantah tegas.
Menurutnya tuduhan itu sangan menyesatkan.
"Kami sampaikan dengan tegas tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan," kata Yakup di Senayan, Jakarta Pusat, Senin, dikutip Kompas.com.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, pihak yang mendalilkan atau menuduh berkewajiban membuktikan tuduhan mereka.
"Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapa pun yang mendalilkan, siapa pun yang menuduh, dialah yang membuktikan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Yakup juga menyatakan, tim kuasa hukum Jokowi hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika diminta secara hukum.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan.
Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ungkapnya.
Terpisah, pihak UGM juga telah merespons tuduhan ijazah palsu tersebut.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menyesalkan pernyataan mantan dosen dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar yang menyangsikan keaslian ijazah Jokowi.
Diketahui, Rismon meragukan ijazah dan skripsi Jokowi karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an.
“Kita sangat menyesalkan informasi menyesatkan yang disampaikan oleh seorang dosen yang seharusnya bisa mencerahkan dan mendidik masyarakat dengan informasi yang bermanfaat,” kata Sigit di UGM, Sleman, DIY, Jumat (21/3/2025), dikutip dari web resmi UGM.
Sigit mengatakan, pada masa itu font yang mirip dengan Times New Roman tersebut sudah umum digunakan di percetakan sekitar kampus.
Selain itu, diketahui sampul dan lembar pengesahan skripsi Joko Widodo dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya yang setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.
“Ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan mesin percetakan,” katanya.
Wanprestasi Mobil Esemka
Gugatan wanprestasi mobil Esemka ini dilayangkan Aufaa Luqmana Re A yang teregister dengan nomor perkara 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.
Sidang perdana wanprestasi mobil Esemka disidangkan Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB-selesai di Ruang Wiryono Projo Dikoro, PN Surakarta.
Tergugat dalam gugatan wanprestasi mobil Esemka ini adalah mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Gugatan dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19), warga Kampung Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng, atas dugaan wanprestasi soal batalnya produksi mobil Esemka secara massal seperti yang dijanjikan.
Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan pihaknya telah menerima gugatan yang dilayangkan Aufaa tersebut pada Rabu, 9 April 2025.
Berkas gugatan, katanya telah mendapat nomor register
“Setelah mendapat nomor register gugatan, kami juga menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim,” kata Bambang, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka, Tuntut Ganti Rugi Rp 300 Juta
Menurut Bambang, secara hukum semua pihak harus hadir, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
“Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung," tuturnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi karena gagal merealisasikan janji memproduksi mobil Esemka secara massal.
Kerugian yang dituntut diperkirakan senilai dua unit mobil pikap Esemka dengan kategori terendah, masing-masing seharga Rp 150 juta.
Total kerugian yang diminta mencapai Rp 300 juta. Selain itu, penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum lain.
Kemudian diberlakukan sita jaminan atas harta tergugat, lalu seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.
Setelah menjabat sebagai presiden, Jokowi meresmikan pabrik perakit mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, pada 6 September 2019.
Dalam peresmian itu, Jokowi mengatakan perlu mendorong produk lokal dan menyebut mobil Esemka harus banyak dipakai masyarakat.
"Saya tidak akan maksa kita semua untuk beli, tapi setelah saya lihat dan coba tadi memang bagus, jadi memang wajib kita beli, kalau belinya produk impor keterlaluan," kata Jokowi saat meresmikan pabrik mobil Esemka kala itu.
Kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibdiyanto membenarkan bahwa kliennya Aufaa adalah adik dari Almas Tsaqibbirru yang pernah menggugat di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada tahun 2023.
Di mana putusan MK itu membukakan pintu untuk putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Aufaa dan Almas diketahui adalah anak dari aktivis antikorupsi Boyamin Saiman yang merupakan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru," ucap Sigit.
Sigit menjelaskan awal mula Aufaa melayangkan gugatan karena hendak membeli mobil esemka untuk usaha persewaan mobil miliknya.
"Penggugat ini adalah anak muda yang baru selesai sekolah akan membuka usaha persewaan mobil," kata Sigit Sudibdiyanto.
Sigit mengatakan penggugat hendak membeli mobil Esemka karena merasa harga mobil Esemka Bima yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 170 juta, cukup murah.
Namun, rencana itu batal karena mobil yang dijanjikan Jokowi akan diproduksi massal dan dikembangkan oleh siswa SMK, saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo dan saat menjabat Presiden ke-7 RI, belum diproduksi secara massal.
"Merasa kecewa dan dirugikan karena tidak dapat merealisasikan keinginannya untuk dapat memiliki unit mobil Esemka," katanya.
Dia menjelasakan, Jokowi sempat menyatakan mobil Esemka akan menjadi mobil nasional.
Namun, hal itu tidak terjadi, meski Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali, pada 6 September 2019.
"Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji," jelasnya.
Sigit mengungkapkan bahwa kliennya Aufaa sudah menabung sejak lama dan bahkan sudah datang langsung ke pabrik Esemka di Boyolali untuk bertemu pihak pemasaran.
Namun, ternyata tidak ada unit mobil yang bisa dibeli karena produksi massal belum terjadi.
Karena merasa dirugikan secara finansial dan emosional, katanya, Aufaa menggugat ketiga pihak tersebut dengan nilai tuntutan sebesar Rp300 juta. Jumlah ini dikalkulasikan berdasarkan harga dua unit mobil pikap Esemka yang ingin ia beli, masing-masing seharga Rp150 juta.
Dia juga meminta pengadilan untuk menyita jaminan dari PT SMK guna memastikan bahwa gugatan dikabulkan, perusahaan dapat memenuhi kewajiban hukum tersebut.
Jokowi Minta Mediasi
Di sisi lain, Joko Widodo melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, akan menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.
YB Irpan mengatakan dalam sidang Jokowi dipastikan tidak akan hadir langsung.
Namun, katanya Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menjalani proses hukum dan membuka opsi mediasi.
"Sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka memediasi," jelas YB Irpan setelah bertemu Jokowi, Jumat (11/4/2025).
Irpan menjelaskan, langkah mediasi yang diambil mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, di mana seluruh perkara perdata wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.
"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya. Jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu," jelasnya.
Lebih lanjut, Irpan menekankan bahwa penggugat harus bisa membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat gagalnya produksi mobil Esemka.
"Nah apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu," lanjutnya.
"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu," tambahnya.
Irpan juga menilai bahwa apabila penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian atau hubungan hukum, maka gugatan berpotensi tidak dapat diterima secara hukum.
"Pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya satu perjanjian, dia tidak punya legal standing, maka menurut hukum acara tentu saja putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi melalui proses ya, melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim," katanya.
Apapun yang menjadi konsekuensi hukumnya, menurut dia tentu saja semua warga negara Indonesia wajib untuk mentaati hukum.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Ijazah Palsu dan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Pakai Pengacara Berbeda
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.