Tambang Rusak Hutan Unmul

Hasil Tinjauan DPRD Kaltim Bersama Dekan Atas Hutan Unmul Samarinda yang Dirusak Tambang

Baik sisi penegakkan hukum, perhatian dampak kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal penambang, hingga rusaknya ekosistem hutan Unmul Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Komisi IV DPRD Kaltim meninjau langsung ke lokasi hutan pendidikan atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (16/4/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim meninjau langsung ke lokasi hutan pendidikan atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (16/4/2025).

Bersama Dekan Fakultas Kehutanan Unmul dan Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul bersama jajarannya serta tim monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, para legislator menempuh jarak sekitar 3 kilometer ke titik lokasi yang diduga dirambah para penambang.

Komisi yang menangani persoalan salah satunya terkait lingkungan ini, menegaskan, komitmen agar persoalan ini segera dibawa untuk rapat bersama seluruh Komisi sehingga ada solusi konkrit.

Baik sisi penegakkan hukum, perhatian dampak kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal penambang, hingga rusaknya ekosistem hutan.

Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul Samarinda Dirusak Tambang, Balai Gakkum: 1 Orang tak Hadir Pemeriksaan

“Tentunya lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Komisi I soal Hukum, Komisi II soal kehutanan, Komisi III terkait pertambangannya dan kami (Komisi IV) soal lingkungan. Secepatnya kita akan dorong rapat gabungan untuk menyikapi serius hal ini,” tegasnya Rabu (16/4/2025).

Dari pantauan TribunKaltim.co, dilokasi sangat nampak kerusakan yang terjadi akibat perambahan hutan oleh penambang.

Kerusakan parah pada lahan seluas 3,26 hektar yang diduga akibat aktivitas penambang ilegal tersebut, sudah nampak adanya tampungan air bekas galian.

Belum lagi, bekas pohon–pohon jenis ulin, keruing hingga meranti yang ditebang juga nampak di lokasi.

Sampai saat ini, pelaku penambang hutan pendidikan atau KHDTK yang dikelola Unmul Samarinda masih belum terungkap.

Baca juga: Polda Kaltim Pantau Isu Penyerobotan Hutan Pendidikan Unmul Samarinda, Diduga Aktivitas Tambang

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, persoalan ini harus menjadi atensi bersama seluruh pihak.

Tindakan fatal penyerobotan KHDTK yang juga dinaungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mesti ada pihak yang bertanggungjawab.

“Kita selamatkan hutan ini lah intinya. Nanti kita akan telaah dari setiap komisi, karena masalah lingkungan ini juga perlu penilaian dari setiap pihak,” ujar H. Baba.

Inventarisasi Kerugian dan Pengamanan 

Dekan Fahutan Unmul Prof. Irawan Wijaya Kesuma yang ditemui di lokasi KHDTK menegaskan bahwa pihaknya berfokus pada tim yang sudah dibentuk.

Penghitungan kerusakan yang terjadi, baik secara ekologis dan ekonomis. 

Tentunya, dampak hilangnya vegetasi, habitat satwa, dan terganggunya tata air turut  dihitung secara menyeluruh nantinya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved