Tambang Rusak Hutan Unmul
Hasil Tinjauan DPRD Kaltim Bersama Dekan Atas Hutan Unmul Samarinda yang Dirusak Tambang
Baik sisi penegakkan hukum, perhatian dampak kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal penambang, hingga rusaknya ekosistem hutan Unmul Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Komisi IV DPRD Kaltim meninjau langsung ke lokasi hutan pendidikan atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (16/4/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS)
Namun untuk kasus perambahan 3,26 hektar ini, memang berasal dari mahasiswa yang meneliti terkait reptil di kawasan KHDTK.
Ironisnya, sampai saat ini pelaku atau dalang utama dari penyerobotan dan hutan ini belum juga terungkap.
Penambang kini hanya tinggalkan jejak berupa bukaan lahan seluas 3,26 hektar.
“Ada saja yang mengambil burung, kayu gaharu, bahkan tiang besi, nah jika ada informasi yang masuk lewat pintu lainnya kami mengawasinya melalui drone, warga sekitar menjadi mata telinga kami serta mahasiswa yang ada disini,” tegasnya.
“Kita berharap KHDTK diketahui fungsinya sebagai lahan penelitian, pendidikan dan konservasi, serta menopang ekosistem masyarakat, untuk itu, pelaku perambahan mestinya bertanggung jawab,” beber Rustam. (*)
Tags
TribunBreakingNews
tambang batu bara ilegal
hutan pendidikan
Unmul Samarinda
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.