Berita Samarinda Terkini

BPSK Samarinda Tutup Layanan Aduan Persoalan BBM, Masyarakat yang di Rugikan Bisa Tempuh Jalur Hukum

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda menutup aduan masyarakat terkait persoalan BBM

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
PERSOALAN BBM - Saat Sidang penanganan aduan konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda pada Selasa, 15 April 2025. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda menutup aduan masyarakat setelah menerima delapan laporan Pengaduan terkait persoalan BBM yang mengakibatkan kendaraan berebet. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda menutup aduan masyarakat setelah menerima delapan laporan Pengaduan terkait persoalan BBM yang mengakibatkan kendaraan berebet.

Demikian disampaikan oleh Asran Yunisran, Ketua BPSK Samarinda, setelah gelar sidang pengaduan sengketa konsumen, Selasa (15/4).

“Pelapor ini masih kami tangani, tapi laporan baru kita tidak terima dan selebihnya kami arahkan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan. Di sana tersedia mekanisme class action, karena jumlah yang terdampak cukup banyak,” ujarnya. 

Baca juga: Pemprov Siapkan Asrama Mahasiswa Gratis di Samarinda, Fasilitas di Asrama Atlet Sedang Dilengkapi

Dirinya juga mengatakan untuk sementara waktu BPSK Samarinda menerima laporan baru terkait kasus yang serupa.

Ia pun meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atas BBM Opsnal untuk dapat menempuh jalur hukum.

“Banyak yang mengira BPSK bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cepat, tapi dalam kasus massal seperti ini, kami terbatas," katanya.

Ia juga menambahkan dalam Undang-undang, BPSK tidak bisa menangani sengketa secara per kasus.

Namu dirinya mengatakan BPSK tetap berkomitmen mengawal delapan pelapor yang saat ini tengah berproses, terutama jika mediasi dengan pihak teradu, yakni PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan, tidak membuahkan hasil.

“Jika tak ada titik temu, proses bisa lanjut ke sidang sengketa. Tapi perlu persetujuan dari kedua belah pihak. Kalau satu pihak menolak, maka harus dibawa ke pengadilan,” Pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved