Berita Nasional Terkini
Daftar 8 Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Kaltim Hingga Jawa Barat
Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak.
Selain Kaltim, terdapat tujuh provinsi lainnya yang juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini digelar dengan tujuan untuk mendorong masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam program ini, masyarakat bisa mendapatkan penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok.
Baca juga: Program Pemutihan Denda Pajak di Kaltim Tetap Dilayani Kendaraan yang Nunggak Pajak 10 Tahun
Baca juga: Viral Info Razia Pajak Kendaraan di Balikpapan hingga Biaya Derek Rp 400 Ribu, Polisi Pastikan Hoaks
Selain itu, juga terdapat pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Berikut delapan provinsi yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada April 2025, di antaranya:
1. Jawa Tengah
Pemprov Jateng mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Melalui pemutihan pajak ini, warga Jawa Tengah bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.
Baca juga: Samsat Bontang Buka Pemutihan, Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 10 Tahun Bisa Diurus
Sehingga, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus.
Cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Jawa Barat
Baca juga: Seminggu Penerapan Program Penghapusan Denda Pajak di Bontang Raup Rp 1,42 Miliar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Sehingga, masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Selain itu, pada program ini Pemprov Jawab juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.
Baca juga: 3 Jenis Pembebasan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim
3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang digelar pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan mulai dari 2024 dan sebelum 2024.
Baca juga: Tanggapan Warga soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim, Ada yang Turun Rp400 Ribu
Sehingga, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Namun, pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
4. Kalimantan Selatan
Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Selatan berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024 yang memberikan insentif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.
Baca juga: DJP Kemenkeu Beberkan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Tahun Pajak 2024
Dilansir dari unggahan akun Instagram Jasa Raharja Kalimantan Selatan, insentif pajak yang diberikan berupa:
- Diskon pokok PKB sebesar 25 persen
- Bea balik nama kendaraan II (BBNKB) gratis
Serta, dijelaskan dalam unggahan tersebut jika dipastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.
5. Kalimantan Timur
Baca juga: 3 Jenis Pembebasan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim
Pemprov Kalimantan Timur juga menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat Kaltim hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, yaitu:
- Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan
- Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
- Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca juga: Warga Bontang Kaltim Antusias Manfaatkan Program Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak
6. Aceh
Selanjutnya, Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif yang mulanya berakhir pada 15 Januari, kini menjadi 31 Desember 2025.
Pemutihan pajak progresif ini ditujukkan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.
Baca juga: Tanggapan Warga soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim, Ada yang Turun Rp400 Ribu
Adanya program pembebasan pajak progresif diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
7. Bali
Pemprov Bali juga memberlakukan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025.
Potongan ini sebagai bentuk keringanan dalam membayar pajak.
Baca juga: Animo Warga untuk Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Tanah Grogot Paser Kaltim Menurun
Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.
Sementara, BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan potongan sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.
8. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen yang berlaku selama Januari hingga Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berdasarkan tarif tahun 2024. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 8 Provinsi yang Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan April 2025"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.