Berita Nasional Terkini

Kesaksian Wahyu Setiawan, Tidak Ada Bukti Uang Suap Harun Masiku Bersumber dari Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dituding menjadi pihak yang memberikan uang kepada Harun Masiku untuk diberikan ke Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan (kanan) dan eks Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap PAW DPR RI 2019-2024 yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Dalam sidang tersebut Wahyu Setiawan meyakini uang suap yang diberikan kepadanya bersumber dari Hasto Kristiyanto. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dituding menjadi pihak yang memberikan uang kepada Harun Masiku untuk diberikan ke Wahyu Setiawan, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wahyu Setiawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Sumber uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, menjadi salah satu sorotan dalam sidang tersebut.

Wahyu Setiawan yakin uang tersebut bersumber dari Hasto Kristiyanto, namun Ia tidak memiliki buktinya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Lakukan Kegiatan Tidak Biasa Menjurus Ekstrem Selama di Rutan KPK

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Sebut Siap Jalani Proses Hukum

Wahyu Setiawan yakin atas apa yang diungkapkannya, tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang perkara suap dan peringantan penyidikan Hasto, Kamis (17/4/2025).

"Saya bacakan pertanyaannya. Di nomor 8 itu ditanyakan kepada Saudara agar Saudara jelaskan apa peran Hasto Kristiyanto dalam perkara KPU dalam upaya menjadikan Harun Masiku menjadi caleg," kata jaksa KPK di ruang sidang. BAP ini dibacakan karena Wahyu dinilai memberikan keterangan yang berbeda dengan menyebut tidak mengetahui sumber suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Jaksa pun membacakan BAP Wahyu yang menjelaskan peran Hasto dalam upaya menjadikan Harun sebagai calon anggota legislatif terpilih.

Berdasarkan BAP, Hasto selaku sekjen PDIP bersurat secara resmi kepada KPU terkait PAW anggota DPR RI.

Baca juga: Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak Hakim, Sidang Kasus Sekjen PDIP Lanjut ke Pembuktian

KPU saat itu telah menggelar rapat pleno dan sepakat menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari PDIP di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Dapil Sumsel) I.

Dalam BAP, Wahyu menyebutkan bahwa Hasto mengutus beberapa kader PDIP, yakni Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina, untuk menemuinya.

"Seingat saya ketiganya sempat menyampaikan kepada saya sebagai utusan saudara Hasto Kristiyanto dan menyampaikan, meminta untuk tetap mengganti caleg terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," ujar jaksa membacakan BAP Wahyu.

Wahyu lantas berpendapat bahwa apa yang disampaikan Tio, Saiful, dan Donny merupakan penyampaian Hasto.

Baca juga: Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan, KPK: Barang Bukti Sudah Dilimpahkan

Pada keterangan itu, ia juga mengaku yakin uang suap yang diterima melalui Tio bersumber dari Hasto.

"Adapun saya menyampaikan dan meyakini hal tersebut memang tidak memiliki bukti apapun. Namun, menurut saya sangat tidak mungkin saudara Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio secara sukarela memberikan sejumlah uang suap kepada saya," kata Wahyu sebagaimana tertulis di BAP.

BAP itu kemudian dibenarkan oleh Wahyu, padahal beberapa saat sebelumnya ia mengaku tidak mengetahui sumber uang suap pengurusan Harun Masiku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved