Berita Nasional Terkini
Kesaksian Wahyu Setiawan, Tidak Ada Bukti Uang Suap Harun Masiku Bersumber dari Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dituding menjadi pihak yang memberikan uang kepada Harun Masiku untuk diberikan ke Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU
Kepada jaksa KPK, Wahyu mengaku hanya mengetahui uang suap yang diberikan Tio berasal dari Saiful.
Baca juga: Istri Beberkan Kondisi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Makanan Favorit Suami Ketupat dan Krecek
"Bahwa dalam BAP itu saya ditanya terkait pendapat, saya jujur menyampaikan tidak mungkin Bu Tio, Donny, Saiful, memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu," ujar Wahyu.
"Tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari Pak Hasto karena saya tidak tahu," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Wahyu pun sudah dijatuhi hukuman karena terbukti menerima suap dan kini telah bebas dari penjara.
Baca juga: Curhat Hasto Kristiyanto di Ruang Sidang, Seret Nama Jokowi, Tekanan dan Ancaman Meningkat
Sementara itu, Hasto Kristiyanto menyindir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dan hakim PN Jaksel Djuyamto yang kini berstatus tersangka kasus suap vonis lepas terkait ekspor minyak mentah.
Lewat secarik surat, Hasto menyebutkan keadilan bakal menemukan jalannya sendiri meski gugatan Hasto di PN Jaksel ditolak oleh hakim Djuyamto.
“Sekjen DPP PDIP mengingatkan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto, kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap,” kata politikus PDIP Guntur Romli yang membacakan surat Hasto di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Hasto juga mengutip prinsip kebenaran dalam bahasa Sanskerta yang selama ini dikenal sebagai semboyan “Satyam Eva Jayate”.
Baca juga: Lanjutan Sidang Sekjen PDIP, KPK Dinilai Kesulitan Buktikan Tuduhannya ke Hasto Kristiyanto
"Ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Sayam Eva Jayate, bahwa kebenaran itu akan menang," ucap Guntur.
Djuyamto merupakan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusannya, hakim Djuyamto tidak menerima gugatan Hasto terhadap KPK.
Kini, Djuyamto dan Arif Nuryaman menjadi tersangka perkara suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Febri Diansyah Diperiksa, Kubu Hasto Kristiyanto Sebut KPK Panik dan Minta Stop Lakukan Pembungkaman
Arif disangka menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis perkara ekspor CPO yang menjerat tiga korporasi sawit saat ia menjabat sebagai ketua PN Jakarta Pusat.
Hakim Djuyamto bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, yang menangani perkara tersebut, mendapatkan jatah Rp 22,5 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Sentil Hakim Djuyamto: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wahyu Setiawan Yakin Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto, tapi Tak Ada Bukti"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.