Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Putihkan Denda dan Tunggakan PKB Perusahaan yang Beralih Menjadi Kendaraan Pribadi

Pemerintah Provinsi Kaltim kembali meluncurkan program relaksasi pajak tahap kedua yaitu putihkan denda dan tunggakan PKB perusahaan

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
RELAKSASI PAJAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meluncurkan program relaksasi pajak tahap kedua. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meluncurkan program relaksasi pajak tahap kedua. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meluncurkan program relaksasi pajak tahap kedua.

Relaksasi kali ini diperuntukan bagi kendaraan milik badan perusahaan yang dibaliknamakan menjadi kendaraan pribadi.

Adapun kebijakanjya adalah Pemprov Kaltim membebaskan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik badan usaha swasta yang beralih menjadi kepemilikan pribadi.

Program ini akan mulai dijalankan pada 21 April sampai 30 Juni 2025 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, dalam data base mereka banyak menemukan tunggakan PKB perusahaan swasta di Kaltim yang mereka temukan dalam data.

Baca juga: Masyarakat Paser Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda dan Tunggakan PKB hingga 31 Juni 2025

"Tapi saat kita tagih dengan sistem door to door ternyata banyak kendaraan badan usaha bersangkutan sudah diperjual belikan menjadi kendaraan pribadi," ungkap Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (17/4/2025) petang.

Oleh sebab itu Pemprov Kaltim menawarkan program balik nama kendaraan bermotor milik badan usaha menjadi kendaraan pribadi bebas denda dan tunggakan PKB sehingga para pemilik hanya membayar pajak tahun berjalan.

"Jadi denda dan tunggakannya diputihkan dan cukup bayar pajak berjalan (tahunan) saja," kata Ismiati. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved