Berita Nasional Terkini
Menag Nasaruddin Umar Cek Kasus Karyawan Jan Hwa Diana Soal Dugaan Potong Gaji jika Salat Jumat
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa ia akan mempelajari dan mengecek kasus terkait Jan Hwa Diana lebih lanjut.
Namun, ketika resign, ijazah Putri tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.
"Saat resign, saya sudah tahu (ijazah) nggak akan dapat karena tidak sesuai persyaratan (bayar Rp2 juta). Jadi sudah tahu tidak minta," ujarnya, Kamis (18/4/2025).
Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.
"Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali," ucapnya.
Tindakan Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya berencana untuk mendampingi para korban dalam melaporkan kasus ini.
Pihak pemkot diketahui telah menyiapkan belasan pengacara untuk membantu proses hukum.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
"Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," kata Eri di Surabaya, Jumat (18/4/2025).
Eri juga meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian melakukan pengecekan terhadap seluruh perusahaan di Surabaya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
"Jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, dan Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian kepada para pekerja dan investor.
Ia pun meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan UD Sentosa Milik Jan Hwa Diana Mengeluh Gaji Dipotong Saat Salat Jumat, Menag Turun Tangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.