Berita Nasional Terkini
Reaksi Hasto Kristiyanto Mengetahui Hakim yang Menolak Gugatannya Ditangkap Kasus Suap
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bereaksi setelah mengetahui hakim yang menolak gugatannya terhadap KPK, ditangkap kasus suap.
Uang suap diberikan dalam mata uang dollar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar.
Djuyamto kemudian membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam pembagian uang suap tersebut, Djuyamto mendapatkan Rp 6 miliar, Agam mendapatkan Rp 4,5 miliar, dan Ali mendapatkan Rp 5 miliar.
"Penyerahan dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta," ujar Qohar.
Baca juga: Klaim Hasto Kristiyanto di Sidang Lawan KPK, Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Harun Masiku
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 18 Desember 1967.
Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Djuyamto tercatat pernah menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019.
Baca juga: Curhat Hasto Kristiyanto di Ruang Sidang, Seret Nama Jokowi, Tekanan dan Ancaman Meningkat
Dia juga menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
Harta kekayaan Djuyamto sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sebesar Rp 2,9 miliar.
Dalam persidangan kasus korupsi ekspor CPO, Djuyamto diduga menerima suap berupa uang dollar AS yang setara Rp 6 miliar. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Sentil Hakim Djuyamto: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peran Hakim Djuyamto dalam Kasus CPO, Bagikan Uang Suap di Depan Bank"
Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Maba S2 UGM, Statusnya Langsung Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Reaksi Jusuf Kalla soal Silfester Matutina yang Tidak Kunjung Dipenjara |
![]() |
---|
Eks Wakapolri Sakit Hati Dengar Ucapan Ahmad Sahroni: Kalau Masyarakat Tolol, Saya juga Termasuk |
![]() |
---|
Anggota DPR Sindir Mendikti dan Wamen Stella Rangkap Jabatan: Gajinya Lumayan, Kalau Kami Dihujat |
![]() |
---|
Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Diperingati Kapan? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.