Berita Nasional Terkini
Klaim Hasto Kristiyanto di Sidang Lawan KPK, Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Harun Masiku
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengklaim tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang menjeratnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengklaim tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang menjeratnya.
Hal itu diungkapkan Hasto, ketika membacakan eksepsi pada Jumat (21/3/2025) lalu, dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara eks calon anggota legislatif (Caleg) PDIP, Harun Masiku.
Hasto menegaskan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dirinya lantaran tidak ada kerugian negara dalam perkara yang diusut.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan bahwa Komisi Antirasuah itu hanya berwenang mengusut perkara yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Curhat Hasto Kristiyanto di Ruang Sidang, Seret Nama Jokowi, Tekanan dan Ancaman Meningkat
Baca juga: Febri Diansyah Diperiksa, Kubu Hasto Kristiyanto Sebut KPK Panik dan Minta Stop Lakukan Pembungkaman
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto adalah perkara suap.
"Dalam eksepsinya, terdakwa berdalih bahwa dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah membatasi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, di antaranya adanya kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).
"Sedangkan dalam perkara yang dituduhkan kepada terdakwa tidak ada kerugian keuangan negara, sehingga KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ucapnya sambil membacakan eksepsi Hasto.
Jaksa menyatakan bahwa Hasto dan tim hukumnya salah memaknai Pasal 11 UU KPK.
Baca juga: Siapa Pengganti Hasto Kristiyanto? Kader PDIP Bakal Berebut Posisi Sekjen di Kongres
Pasalnya, perkara Sekjen PDIP itu bukan merupakan delik yang terkait dengan kerugian negara. Jaksa menyebutkan bahwa Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang dapat dipidana jika melakukan perbuatan curang dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah, keuntungan, atau upah dalam bentuk apa pun.
Dengan penjelasan tersebut, jaksa menegaskan bahwa perkara Hasto bukan berkaitan dengan kerugian negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, melainkan perkara memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau suap.
"Perkara aquo bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi terkait dengan pasal suap," kata jaksa.
Baca juga: Ronny Talapessy Naik Pitam Usai Sidang Hasto Kristiyanto, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan
Tidak Ada Unsur Politik
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini ditegaskan jaksa dalam jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Hasto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
"Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (27/3/2025).
Baca juga: Merdeka! Ucap Hasto Kristiyanto di Sidang Hari Ini, Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasusnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.